Minimnya Anggaran Tak Bisa Jadi Alasan Kejagung Malas Urus Perkara

Senin, 06 Juni 2016 - 18:58 WIB
Minimnya Anggaran Tak...
Minimnya Anggaran Tak Bisa Jadi Alasan Kejagung Malas Urus Perkara
A A A
JAKARTA - Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa minimnya anggaran yang dimiliki berimbas kepada jumlah perkara yang ditangani dinilai tak berdasar. Alasan itu dinilai tak logis.

"Tidak ada alasan sama sekali anggaran dipotong tapi penanganan perkara juga mengecil, enggak ada alasan dan kaitannya sama sekali," ujar Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Dia berharap, agar minimnya anggaran yang dimiliki korps adhyaksa itu tidak menjadi alasan dalam menangani perkara. "Karena perkara hari ini dan seterusnya enggak pernah abis, tapi kalau anggaran dipotong apalah perkara bisa dipotong," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra ini pun meminta Jaksa Agung HM Prasetyo bisa menciptakan terobosan yang positif bagi Korps Adhyaksa itu. Baru berbicara soal penamabahan anggaran.

"Sekarang kita lihat aksi satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (P3TPK)‎, yang anggotanya katanya ada 100 itu mana? Enggak kelihatan, melempem. Terobosan tapi hasilnya mana?‎" cetusnya.

Maka itu‎, menurut dia, kejaksaan perlu dipecut agar kinerjanya baik. "Nah itu kita harus pecut lagi lah ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluhkan tentang minimnya anggaran yang dimiliki pihaknya selama ini. Keluhan itu disampaikan Prasetyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR hari ini.

Dia menuturkan, kejaksaan sama sekali tidak mendapatkan biaya dalam Satgas P3TPK‎. "Kami kewalahan adanya permohonan dari banyak pihak kementerian/lembaga untuk kejaksaan lakukan pendampingan," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)