Kejagung Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus La Nyalla
Kamis, 02 Juni 2016 - 15:04 WIB
Kejagung Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus La Nyalla
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti.
"Enggak (ambil alih), Kejagung melihat belum perlu. Kita mengabulkan perkara apalagi banyak saksi di sana (Kejaksaan Tinggi Jatim) jadi di sana saja," kata
Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut Arminsyah, alasan Kejagung tidak akan mengambil alih kasus tersebut karena penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah memeriksa saksi-saksi lain yang berada di Surabaya.
"Kalau yang di sini (Jakarta) sekalian konsentrasi koordinasi dengan salah satu pihak bank yang minta penyelidikan," ujar Arminsyah.
Sejak Senin 30 Mei 2016, La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah dipulangkan dari Singapura. Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jatim.
Penahanan La Nyalla di rutan Salemba Cabang Kejagung hanya selama 20 hari atau sampai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Jatim selesai. "Kapan mau dibawa ke sananya (Surabaya) nanti dipertimbangkan oleh Kejati Jawa Timur. Kita juga belum dapat pastikan berapa lama dia di sini," ujar Arminsyah.
"Enggak (ambil alih), Kejagung melihat belum perlu. Kita mengabulkan perkara apalagi banyak saksi di sana (Kejaksaan Tinggi Jatim) jadi di sana saja," kata
Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut Arminsyah, alasan Kejagung tidak akan mengambil alih kasus tersebut karena penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah memeriksa saksi-saksi lain yang berada di Surabaya.
"Kalau yang di sini (Jakarta) sekalian konsentrasi koordinasi dengan salah satu pihak bank yang minta penyelidikan," ujar Arminsyah.
Sejak Senin 30 Mei 2016, La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah dipulangkan dari Singapura. Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jatim.
Penahanan La Nyalla di rutan Salemba Cabang Kejagung hanya selama 20 hari atau sampai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Jatim selesai. "Kapan mau dibawa ke sananya (Surabaya) nanti dipertimbangkan oleh Kejati Jawa Timur. Kita juga belum dapat pastikan berapa lama dia di sini," ujar Arminsyah.
(dam)