Kembali Diperiksa Kejagung, La Nyalla Minta Didoakan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). La Nyalla diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
La Nyalla juga akan diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka terkait kasus pencucian uang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla diketahui sudah masuk ke ruang pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.
Mengenakan kemeja batik, orang nomor satu di PSSI itu memilih irit bicara. Dia hanya meminta didoakan. "Doain ya," kata La Nyalla di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
La Nyalla pada Selasa 31 Mei 2016 malam digelandang tim penyidik Kejagung setelah dipulangkan pihak Imigrasi dari Singapura. Dengan pengawalan petugas Imigrasi, La Nyalla dari KBRI Singapura kembali ke Indonesia dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta pukul 17.35 dan tiba pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya pada Senin 30 Mei, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk keempat kalinya atas kasus korupsi dana hibah di Kadin Pemprov Jatim. Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Surabaya dan semua pengajuannya tersebut dikabulkan.
La Nyalla juga akan diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka terkait kasus pencucian uang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla diketahui sudah masuk ke ruang pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.
Mengenakan kemeja batik, orang nomor satu di PSSI itu memilih irit bicara. Dia hanya meminta didoakan. "Doain ya," kata La Nyalla di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
La Nyalla pada Selasa 31 Mei 2016 malam digelandang tim penyidik Kejagung setelah dipulangkan pihak Imigrasi dari Singapura. Dengan pengawalan petugas Imigrasi, La Nyalla dari KBRI Singapura kembali ke Indonesia dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta pukul 17.35 dan tiba pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya pada Senin 30 Mei, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk keempat kalinya atas kasus korupsi dana hibah di Kadin Pemprov Jatim. Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Surabaya dan semua pengajuannya tersebut dikabulkan.
(kri)