DPR Libatkan Tokoh Agama Bahas Revisi UU Antiterorisme

Rabu, 01 Juni 2016 - 11:03 WIB
DPR Libatkan Tokoh Agama...
DPR Libatkan Tokoh Agama Bahas Revisi UU Antiterorisme
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus dibahas DPR. Hari ini, panitia khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003‎ membahasnya bersama para tokoh agama.

Anggota Pansus revisi UU Antiterorisme, Nasir Djamil mengatakan, tujuan mengundang para tokoh agama itu ‎untuk mendapatkan suatu keterangan apa benar ada korelasi antara ajaran agama dengan aksi-aksi terorisme.

"Tentu masukan mereka menjadi penting," ujar ‎Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Sebab, dia mengungkapkan, selama ini ada upaya mengkambinghitamkan agama sebagai penyebab‎ hadirnya teroris di Indonesia. "Kita ingin lihat apa ajaran agama bisa mendorong seseorang ikut aksi terorisme," ucapnya.

Maka itu, Pansus mengundang para tokoh agama sekaligus sejumlah organisasi keagamaan. "Kita ingin mendengar dari mereka," pungkasnya.

Adapun yang diundang Pansus adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Gerakan Pemuda Ansor, Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khong‎hucu, Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5561 seconds (0.1#10.140)