Mahkamah Dewan Akan Panggil Ruhut Sitompul

Selasa, 31 Mei 2016 - 19:43 WIB
Mahkamah Dewan Akan...
Mahkamah Dewan Akan Panggil Ruhut Sitompul
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memanggil Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Politikus Partai Demokrat‎ itu akan dimintai keterangannya mengenai laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Kendati demikian, MKD belum memastikan kapan Ruhut Sitompul akan dimintai keterangannya. Hari ini MKD telah memintai keterangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah‎ Dahnil Anzar Simanjuntak selaku pelapor.

"Dalam tata beracara itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu, berikutnya teradu," kata Ketua MKD Surahman‎ Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Kemudian, saksi ‎juga akan dimintai keterangan.Adapun saksi dimaksud adalah yang mendengar celotehan Ruhut Sitompul ‎soal "hak asasi monyet" saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu 20 April 2016.

"Yang pasti kan pimpinan komisi III pasti, nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi, tentu kita akan berada di posisi yang mana nih teradu atau pengadu, nah nanti saksi yang akan memposisikan," tuturnya.

Setelah itu,‎ MKD akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas kasus tersebut.

Adapun untuk hari ini, lima anggota MKD mendalami laporan itu dengan meminta keterangan Dahnil.

Sekadar informasi, ‎Ruhut Sitompul dilaporkan ke MKD atas celotehannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu 20 April 2016.

Saat itu ‎Ruhut mengecam pihak-pihak yang menganggap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melanggar hak asasi manusia (HAM) atas kasus kematian terduga teroris, Siyono. Ruhut berpendapat Densus 88 tidak melanggar HAM.

Sementara itu, Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah‎ Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Ruhut tuna etika dengan melontarkan celotehan tersebut. "Apa yang dilakukan itu merusak etika publik. Kita tidak ingin perilaku seperti ini berulang apalagi dilakukan pejabat publik," kata Dahnil usai dimintai keterangannya oleh MKD.
(dam)
Berita Terkait
Mabes Polri Diserang...
Mabes Polri Diserang Teroris, Densus 88 Anti Teror Ringkus Habib Warga Kabupaten Bandung
Densus 88 Tangkap 59...
Densus 88 Tangkap 59 Tersangka Teroris
16 Tersangka Teroris...
16 Tersangka Teroris Ditangkap di Sumbar, BNPT: NII Harus Diwaspadai
Penangkapan Terduga...
Penangkapan Terduga Teroris di Medan
Pasca Penangkapan Terduga...
Pasca Penangkapan Terduga Teroris, Kapolda Pastikan Situasi Babel Kondusif
Penangkapan Munarman...
Penangkapan Munarman Juga Terkait Kasus 13 Teroris di Jakarta
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved