Mahkamah Dewan Akan Panggil Ruhut Sitompul

Selasa, 31 Mei 2016 - 19:43 WIB
Mahkamah Dewan Akan...
Mahkamah Dewan Akan Panggil Ruhut Sitompul
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memanggil Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Politikus Partai Demokrat‎ itu akan dimintai keterangannya mengenai laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Kendati demikian, MKD belum memastikan kapan Ruhut Sitompul akan dimintai keterangannya. Hari ini MKD telah memintai keterangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah‎ Dahnil Anzar Simanjuntak selaku pelapor.

"Dalam tata beracara itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu, berikutnya teradu," kata Ketua MKD Surahman‎ Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Kemudian, saksi ‎juga akan dimintai keterangan.Adapun saksi dimaksud adalah yang mendengar celotehan Ruhut Sitompul ‎soal "hak asasi monyet" saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu 20 April 2016.

"Yang pasti kan pimpinan komisi III pasti, nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi, tentu kita akan berada di posisi yang mana nih teradu atau pengadu, nah nanti saksi yang akan memposisikan," tuturnya.

Setelah itu,‎ MKD akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas kasus tersebut.

Adapun untuk hari ini, lima anggota MKD mendalami laporan itu dengan meminta keterangan Dahnil.

Sekadar informasi, ‎Ruhut Sitompul dilaporkan ke MKD atas celotehannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu 20 April 2016.

Saat itu ‎Ruhut mengecam pihak-pihak yang menganggap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melanggar hak asasi manusia (HAM) atas kasus kematian terduga teroris, Siyono. Ruhut berpendapat Densus 88 tidak melanggar HAM.

Sementara itu, Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah‎ Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Ruhut tuna etika dengan melontarkan celotehan tersebut. "Apa yang dilakukan itu merusak etika publik. Kita tidak ingin perilaku seperti ini berulang apalagi dilakukan pejabat publik," kata Dahnil usai dimintai keterangannya oleh MKD.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7668 seconds (0.1#10.140)