Jokowi Dinilai Asal-asalan Terbitkan Perppu Kebiri

Minggu, 29 Mei 2016 - 16:34 WIB
Jokowi Dinilai Asal-asalan...
Jokowi Dinilai Asal-asalan Terbitkan Perppu Kebiri
A A A
JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual mendapat tentangan. Perppu tersebut dianggap bersifat sepihak.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T. Napitupulu mengatakan, Perppu yang dikeluarkan Jokowi hanya memerhatikan pelaku kejahatan sesksual. Sebaliknya, Perppu menyangkut hukuman kebiri tidak memerhatikan para korban kejahatan sesksual.

"Presiden memberikannya asal-asalan saja. Hanya untuk meladeni masyarakatnya. Pemerintah baru saja, menggali kuburan sendiri," ujar Erasmus, dalam konferensi persnya, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).

Atas dasar itu dirinya yakin perppu yang dikeluarkan Jokowi tidak mengubah maraknya tindak kejahatan seksual. Dia yakin perppu yang dikeluarkan Jokowi hanya menimbulkan kekecewaan dari para korban kejahatan seksual. (Baca: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual)

"Kami sudah berkali-kali bicarakan, membahas sampai jauh, tapi tidak ada respons kembali dari pemerintah. Sampai detik ini, kami tidak menemukan berapa jumlah anak yang telah direhabilitasi, korban eksploitasi seksual pada anak," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6391 seconds (0.1#10.140)