Pengamat Sebut Selain Polri Tak Ada yang Boleh Pakai Rotator Biru
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan rotator atau sirine berwarna biru diakui memang tidak boleh digunakan selain lembaga Polri. Karena, hal ini hanya dikhususkan bagi kepolisian saja.
Pernyataan ini dikatakan pengamat transportasi Danang Parikesit, merespons mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang ditahan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Malang.
Mobil ini dinilai melanggar aturan karena menggunakan lampur rotator biru yang dikhususkan untuk polisi saja.
"Ya sebaiknya, memang mobil yang tidak berhak menggunakan rotator, patuh pada UU (Undang-undang) LLAJ (lalu lintas angkutan dan jalan) dan turunannya baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Kapolri itu ditilang," kata Danang dalam pers rilis, Sabtu (28/5/2016).
Penilangan oleh polisi pun dinilai tepat, karena memang telah tertuang diaturan bahwa hanya kendaraan Polri yang boleh menggunakannya.
"Secara hukum sudah benar, karena memang telah ada aturan yang mengaturnya," katanya lagi.
Diketahui, mobil Honda CRV bernomor polisi N 1033 AP warna putih bekas kendaraan dinas istri Wali Kota Malang terdahulu yang biasa digunakan untuk pengawalan wali kota, sejak Sabtu 21 Mei 2016 ditahan Satlantas Polres Kota Malang.
Penahanan dilakukan karena dianggap melanggar UU Nomor 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mobil itu dianggap melanggar UU karena menggunakan rotator biru yang khusus untuk anggota Polri. Kini, kendaraan tersebut ditahan polisi sampai jadwal persidangan untuk pelanggaran yang dilakukan.
Pernyataan ini dikatakan pengamat transportasi Danang Parikesit, merespons mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang ditahan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Malang.
Mobil ini dinilai melanggar aturan karena menggunakan lampur rotator biru yang dikhususkan untuk polisi saja.
"Ya sebaiknya, memang mobil yang tidak berhak menggunakan rotator, patuh pada UU (Undang-undang) LLAJ (lalu lintas angkutan dan jalan) dan turunannya baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Kapolri itu ditilang," kata Danang dalam pers rilis, Sabtu (28/5/2016).
Penilangan oleh polisi pun dinilai tepat, karena memang telah tertuang diaturan bahwa hanya kendaraan Polri yang boleh menggunakannya.
"Secara hukum sudah benar, karena memang telah ada aturan yang mengaturnya," katanya lagi.
Diketahui, mobil Honda CRV bernomor polisi N 1033 AP warna putih bekas kendaraan dinas istri Wali Kota Malang terdahulu yang biasa digunakan untuk pengawalan wali kota, sejak Sabtu 21 Mei 2016 ditahan Satlantas Polres Kota Malang.
Penahanan dilakukan karena dianggap melanggar UU Nomor 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mobil itu dianggap melanggar UU karena menggunakan rotator biru yang khusus untuk anggota Polri. Kini, kendaraan tersebut ditahan polisi sampai jadwal persidangan untuk pelanggaran yang dilakukan.
(maf)