Perppu Kebiri Tak Bisa Hilangkan Potensi Kekerasan Seksual Anak

Jum'at, 27 Mei 2016 - 10:46 WIB
Perppu Kebiri Tak Bisa...
Perppu Kebiri Tak Bisa Hilangkan Potensi Kekerasan Seksual Anak
A A A
JAKARTA - ‎Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap tak akan bisa menghilangkan potensi ancaman kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Ketua Komisi III DPR ‎‎Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, Perppu itu hanya memberikan ancaman sanksi maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kata dia, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kuno yang selalu terjadi di mana-mana.

"Sebagai ancaman, kekerasan seksual pada anak akan selalu ada, karena selalu saja ada orang-orang yang menderita kelainan pada orientasi seksual mereka," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2016).

Namun, diakuinya bahwa Perppu Kebiri tetap memiliki urgensi karena kejahatan seksual pada anak-anak semakin marak. "Kita prihatin karena banyak sekali kasus yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib, karena pertimbangan orangtua melindungi anak-anak," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ‎predator anak selalu ada dan terus menghantui anak-anak. Ditambahkannya, perlindungan anak tetap saja menjadi tugas utama para orangtua.

"Perppu itu hanya mengancam pelaku kekerasan seksual pada anak dan harus terbukti di pengadilan," kata dia. Maka itu, tiap orangtua diharapkan mau memahami dan mengenal segala bentuk ancaman terhadap anak-anak di lingkungan pemukiman atau radius tertentu.

"Setiap komunitas harus berani membangun ketahanan bersama dengan mengenal potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan. Menutup ruang pornografi, narkoba, miras, serta tayangan dan permainan bermuatan kekerasan seksual dan perjudian," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved