Perppu Kebiri Tak Bisa Hilangkan Potensi Kekerasan Seksual Anak

Jum'at, 27 Mei 2016 - 10:46 WIB
Perppu Kebiri Tak Bisa Hilangkan Potensi Kekerasan Seksual Anak
Perppu Kebiri Tak Bisa Hilangkan Potensi Kekerasan Seksual Anak
A A A
JAKARTA - ‎Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap tak akan bisa menghilangkan potensi ancaman kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Ketua Komisi III DPR ‎‎Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, Perppu itu hanya memberikan ancaman sanksi maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kata dia, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kuno yang selalu terjadi di mana-mana.

"Sebagai ancaman, kekerasan seksual pada anak akan selalu ada, karena selalu saja ada orang-orang yang menderita kelainan pada orientasi seksual mereka," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2016).

Namun, diakuinya bahwa Perppu Kebiri tetap memiliki urgensi karena kejahatan seksual pada anak-anak semakin marak. "Kita prihatin karena banyak sekali kasus yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib, karena pertimbangan orangtua melindungi anak-anak," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ‎predator anak selalu ada dan terus menghantui anak-anak. Ditambahkannya, perlindungan anak tetap saja menjadi tugas utama para orangtua.

"Perppu itu hanya mengancam pelaku kekerasan seksual pada anak dan harus terbukti di pengadilan," kata dia. Maka itu, tiap orangtua diharapkan mau memahami dan mengenal segala bentuk ancaman terhadap anak-anak di lingkungan pemukiman atau radius tertentu.

"Setiap komunitas harus berani membangun ketahanan bersama dengan mengenal potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan. Menutup ruang pornografi, narkoba, miras, serta tayangan dan permainan bermuatan kekerasan seksual dan perjudian," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8168 seconds (0.1#10.140)