KPAI Anggap Perppu Kebiri Jawab Kegelisahan Publik

Kamis, 26 Mei 2016 - 14:50 WIB
KPAI Anggap Perppu Kebiri...
KPAI Anggap Perppu Kebiri Jawab Kegelisahan Publik
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am menilai perppu tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden untuk mencegah dan melindungi anak dari kejahatan seksual.

"Perppu ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dapat mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak," tutur Asrorun saat dihubungi Sindonews, Kamis (26/5/2016).

Asrorun menilai, perppu itu bukan satu-satunya langkah yang paling sempurna untuk melindungi anak dari kejahatan seksual. Kendati demikian, setidaknya perppu tersebut mampu memberi jawaban atas kekhawatiran masyarakat, khususnya orangtua yang selama ini gelisah terhadap maraknya aksi kejahatan seksual terhadap anak.

"Penerbitan perppu ini menunjukkan negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Dalam perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di antaranya ancaman sanksi pemberatan seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual)

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku.
(dam)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved