KPAI Anggap Perppu Kebiri Jawab Kegelisahan Publik

Kamis, 26 Mei 2016 - 14:50 WIB
KPAI Anggap Perppu Kebiri...
KPAI Anggap Perppu Kebiri Jawab Kegelisahan Publik
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am menilai perppu tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden untuk mencegah dan melindungi anak dari kejahatan seksual.

"Perppu ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dapat mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak," tutur Asrorun saat dihubungi Sindonews, Kamis (26/5/2016).

Asrorun menilai, perppu itu bukan satu-satunya langkah yang paling sempurna untuk melindungi anak dari kejahatan seksual. Kendati demikian, setidaknya perppu tersebut mampu memberi jawaban atas kekhawatiran masyarakat, khususnya orangtua yang selama ini gelisah terhadap maraknya aksi kejahatan seksual terhadap anak.

"Penerbitan perppu ini menunjukkan negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Dalam perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di antaranya ancaman sanksi pemberatan seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual)

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku.
(dam)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved