Politikus Gerindra Ini Nilai Perppu Kebiri Bukan Solusi

Kamis, 26 Mei 2016 - 14:23 WIB
Politikus Gerindra Ini...
Politikus Gerindra Ini Nilai Perppu Kebiri Bukan Solusi
A A A
JAKARTA - Hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 dianggap bukan solusi.

Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.

"Harus betul-betul memikirkan secara matang kembali, apakah betul dibutuhkan hukuman kebiri tersebut," kata Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Rahayu pun tak sepakat jika masyarakat yang tidak pro kebiri dianggap pro pemerkosa atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami para aktivis perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan anak, kita melakukan riset dari negara yang menerapkan hukuman kebiri, justru tingkat pemerkosaannya tertinggi di dunia," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Maka itu hukuman kebiri itu dianggapnya belum tentu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. "Saya mendukung dan setuju bahwa hukuman mati dan kebiri bukan jalan keluar," ucapnya.

Selain itu dia berpendapat, anggaran yang besar untuk hukuman kebiri itu sebaiknya dialokasikan untuk merehabilitasi para korban kejahatan seksual.

"Sekarang banyak sekali korban yang tidak terpikirkan, sementara kita sekarang ini hanya fokus pada pelaku," imbuhnya.

Sebab dikhawatirkan para korban sodomi atau kejahatan seksual akan menjadi pelaku di kemudian hari jika tidak direhabilitasi. "Itu sudah terbukti, risetnya ada," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved