PAN Nilai Perppu Kebiri Miliki Celah Munculkan Mafia Peradilan
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri dinilai masih memiliki kekurangan. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dianggap masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan sebagai permainan perkara mafia peradilan.
"Kalau kita baca isi Perppu belum terlalu menukik," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Beberapa poin yang dianggap belum begitu tegas diatur dalam Perppu itu adalah mengenai pemberatan dan kebiri.
"Pemberatan dilakukan 'bila' korban gangguan jiwa atau meninggal dunia, kalau tidak gimana? Kemudian Kebiri 'dapat' dilakukan, berarti boleh tidak dong, artinya masih banyak celah untuk dimainkan dalam peradilan," tutur Yandri.
Sehingga menurut dia, masih ada ruang dalam Perppu itu untuk tidak memutuskan dengan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Kita mau pasalnya tidak debatebel," kata Ketua DPP PAN ini.
Kendati demikian, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu kebiri itu dianggap perlu diapresiasi, karena dinilai sebagai kemajuan untuk merespons atas kejahatan sosial yang kian marak belakangan ini.
"Kalau kita baca isi Perppu belum terlalu menukik," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Beberapa poin yang dianggap belum begitu tegas diatur dalam Perppu itu adalah mengenai pemberatan dan kebiri.
"Pemberatan dilakukan 'bila' korban gangguan jiwa atau meninggal dunia, kalau tidak gimana? Kemudian Kebiri 'dapat' dilakukan, berarti boleh tidak dong, artinya masih banyak celah untuk dimainkan dalam peradilan," tutur Yandri.
Sehingga menurut dia, masih ada ruang dalam Perppu itu untuk tidak memutuskan dengan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Kita mau pasalnya tidak debatebel," kata Ketua DPP PAN ini.
Kendati demikian, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu kebiri itu dianggap perlu diapresiasi, karena dinilai sebagai kemajuan untuk merespons atas kejahatan sosial yang kian marak belakangan ini.
(maf)