Pemerintah Segera Kirim Perppu Kebiri kepada DPR
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berharap DPR segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Melalui Perppu itu, pemerintah ingin hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak diperberat, mulai dari penambahan masa hukuman penjara, kebiri kimia, hingga hukuman mati.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan segera mengirimkan Perppu itu kepada DPR untuk disetujui menjadi undang-undang (UU).
"Kita harap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden dengan pemerintah agar Perppu ini bisa jadi undang-undang," kata Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Terkait penjatuhan sanksi kebiri kimia, penggunaan deteksi elektronik dan pengumuman identitas, Yasonna mengatakan diserahkan kepada hakim yang menyidangkan perkaranya.
"Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil pada anak-anak bukan pada sembarang," ujarnya.
Melalui Perppu itu, pemerintah ingin hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak diperberat, mulai dari penambahan masa hukuman penjara, kebiri kimia, hingga hukuman mati.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan segera mengirimkan Perppu itu kepada DPR untuk disetujui menjadi undang-undang (UU).
"Kita harap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden dengan pemerintah agar Perppu ini bisa jadi undang-undang," kata Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Terkait penjatuhan sanksi kebiri kimia, penggunaan deteksi elektronik dan pengumuman identitas, Yasonna mengatakan diserahkan kepada hakim yang menyidangkan perkaranya.
"Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil pada anak-anak bukan pada sembarang," ujarnya.
(dam)