KPK Tetapkan 5 Tersangka Atas Penangkapan di Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap untuk memengaruhi putusan perkara penyalahgunaan honor pengawas dan dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kahiang Bengkulu.
Dua dari lima tersangka itu ditetapkan tersangka karena diduga memberi suap. Keduanya adalah, mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RS M Yunus, Edy Santoni (ES).
"Pasca penangkapan KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan untuk penetapan lima orang tersangka," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Sementara tiga orang lainnya, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES)dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca: Hasil Penangkapan di Bengkulu, KPK Amankan Enam Orang)
Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dua dari lima tersangka itu ditetapkan tersangka karena diduga memberi suap. Keduanya adalah, mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RS M Yunus, Edy Santoni (ES).
"Pasca penangkapan KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan untuk penetapan lima orang tersangka," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Sementara tiga orang lainnya, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES)dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca: Hasil Penangkapan di Bengkulu, KPK Amankan Enam Orang)
Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(kur)