Perpanjang Jabatan Badrodin, Jokowi Tabrak UU

Jum'at, 20 Mei 2016 - 14:08 WIB
Perpanjang Jabatan Badrodin,...
Perpanjang Jabatan Badrodin, Jokowi Tabrak UU
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menabrak undang-undang (UU) jika memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Maka itu, Presiden Jokowi disarankan tidak memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti.

‎"Kalau perpanjangan kayak begitu menabrak undang-undang," ujar Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Lebih lanjut, dia berpandangan, umumnya yang diperpanjang masa jabatannya adalah sersan atau letnan yang memiliki keahlian khusus, bukan perwira tinggi (Pati).

Selain itu, dia berpendapat, perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bisa merusak tatanan hirarkis di kepolisian. Regenerasi di internal Polri bisa terhambat jika masa jabatan Badrodin Haiti diperpanjang.

"Kalau bisa jangan lah. Kalau mau bagus lebih baik jangan. Karena efeknya tidak baik ke depan," ucap politikus Partai Gerindra ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6921 seconds (0.1#10.140)