Komisi III Nilai Budi Gunawan Layak Gantikan Badrodin Haiti
A
A
A
JAKARTA - Komjen Pol Budi Gunawan dinilai layak menjabat Kapolri menggantikan Jenderal Pol Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun pada Juli 2016 nanti. Terlebih, Rapat Paripurna DPR pernah secara aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Layak, kan pernah kita pilih, waktu itu layak," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Adapun mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dianggapnya harus dilihat dasar hukumnya. Sebab, Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Kepolisian, disebutkan bahwa usia maksimum anggota Polri 58 tahun.
Maka itu, lanjut dia, pasal itu harus diubah jika masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti diperpanjang. Adapun, solusinya yakni dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kalau mau diperpanjang berarti pasal itu dikeluarkan Perppu, salah satu syarat seorang yang jadi Kapolri kan polisi aktif, kalau pensiun kan bagaimana supaya presiden tidak nabrak undang-undang," pungkasnya.
"Layak, kan pernah kita pilih, waktu itu layak," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Adapun mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dianggapnya harus dilihat dasar hukumnya. Sebab, Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Kepolisian, disebutkan bahwa usia maksimum anggota Polri 58 tahun.
Maka itu, lanjut dia, pasal itu harus diubah jika masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti diperpanjang. Adapun, solusinya yakni dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kalau mau diperpanjang berarti pasal itu dikeluarkan Perppu, salah satu syarat seorang yang jadi Kapolri kan polisi aktif, kalau pensiun kan bagaimana supaya presiden tidak nabrak undang-undang," pungkasnya.
(kri)