IPW Prediksi Tiga Nama Bakal Geser Posisi Kapolri Badrodin Haiti

Kamis, 19 Mei 2016 - 21:01 WIB
IPW Prediksi Tiga Nama...
IPW Prediksi Tiga Nama Bakal Geser Posisi Kapolri Badrodin Haiti
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bakal memasuki usia 58 tahun dalam beberapa waktu terakhir. Itu artinya sesuai peraturan, maka dia akan pensiun dari jabatannya di pucuk pimpinan Polri.

Wacana pergantian Kapolri yang sudah memasuki masa injury time kini telah menjadi isu publik. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memperpanjang masa jabatan Badrodin untuk beberapa waktu ke depan.

Kontroversi wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin ini menuai penolakan keras, di antaranya dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

"Untuk sekarang Kapolri belum kelihatan ada keahlian khusus kalau ada tidak apa-apa diperpanjang," ujar Neta saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (19/5/2016).

Pasalnya hanya seorang polisi yang memiliki keahlian khusus yang bisa diperpanjang masa jabatannya. Neta memandang Kapolri tidak ada keahlian.

Menurutnya, saat ini sudah ada tiga nama calon Kapolri yang mampu membawa nama Polri lebih menjadi profesional, namun Neta enggan membeberkan ketiga calon tersebut.

"Soal calon diprediksi ada tiga, tapi siapa namanya nanti awal Juni baru kita bisa sampaikan," ujar Neta.

Dari data dihimpun, sejumlah Jenderal bintang tiga yang berpotensi mengisi posisi orang nomor satu di Korps Bhayangkara adalah berikut:

1. Waka Polri Komjen Budi Gunawan (Akpol 1983 dan baru akan pensiun 2017).

2. Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Akpol 1984 dan pensiun 2019).

3. Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno (Akpol 1984 dan pensiun 2019).

4. Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian ‎(Akpol 1987 dan pensiun 2022).

5. Irwasum Komjen Dwi Priyatno (Akpol 1982 dan pensiun 2017).

6. Kalemdikpol Komjen Syafruddin (Akpol 1985 dan baru pensiun 2019).

7. Sestama Lemhanas Komjen Suhardi Alius (Akpol 1985 dan pensiun pada 2019).

Untuk diketahui masa akhir jabatan sebagai Kapolri sudah diatur pada Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
(maf)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved