KPK Kalah Gugatan Praperadilan dari Bupati Sabu Raijua, NTT
A
A
A
KUPANG - Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome akhirnya memenangkan gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 18 Mei 2016.
Marthen Dira Tome sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Rp77 miliar, saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) PLS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada tahun 2007 silam.
Setelah tiba di Bandara Eltari Kupang, Kamis sore, Marthen disambut ratusan massa dari program Pendidikan Luar Sekolah, dan langsung ke kantor Kejati NTT untuk memberitahukan hasil putusan Praperadilan dari PN Jakarta Sel.
"Kita sekarang ini lagi menunggu tindak lanjut dari mereka (KPK), untuk mengembalikan semua berkas, karena itu sudah putusan inkrah. kembalikan semua berkas ke Kejaksaan Tinggi,” kata Marten Dira Tome, Kamis (19/5/2016).
Marten berharap, setelah KPK mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi dan tindaklanjuti dengan SP3, sehingga kasus ini menjadi selesai.
Marthen Dira Tome sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Rp77 miliar, saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) PLS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada tahun 2007 silam.
Setelah tiba di Bandara Eltari Kupang, Kamis sore, Marthen disambut ratusan massa dari program Pendidikan Luar Sekolah, dan langsung ke kantor Kejati NTT untuk memberitahukan hasil putusan Praperadilan dari PN Jakarta Sel.
"Kita sekarang ini lagi menunggu tindak lanjut dari mereka (KPK), untuk mengembalikan semua berkas, karena itu sudah putusan inkrah. kembalikan semua berkas ke Kejaksaan Tinggi,” kata Marten Dira Tome, Kamis (19/5/2016).
Marten berharap, setelah KPK mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi dan tindaklanjuti dengan SP3, sehingga kasus ini menjadi selesai.
(maf)