HNW Minta Pembubaran Ormas Terlarang Harus Berdasar Hukum

Jum'at, 13 Mei 2016 - 03:29 WIB
HNW Minta Pembubaran...
HNW Minta Pembubaran Ormas Terlarang Harus Berdasar Hukum
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, pemberantasan organisasi terlarang atau pembubaran organisasi antipancasila harus berdasarkan hukum yang ada.

"Jadi ini bagian yang saya kira memang harus berdasarkan hukum. Sehingga dengan demikian pemberantasan organisasi terlarang dalam konteks organisasi Indonesia juga memiliki landasan hukum," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan berpotensi untuk dibubarkan.

"(Ormas) ini sedang dilakukan penelitian, pembahasan bersama dengan Kemendagri. Nanti hasilnya ya kita lihat lah, belum ada laporan ke saya," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Mei.

Prasetyo tak menampik jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan salah satu ormas yang masuk dalam daftar ormas yang akan dibubarkan. Menurutnya, HTI dinilai publik bertentangan dengan paham negara dan ideologi Pancasila.

"Ya saya kira (HTI) termasuk, yang sekarang jadi trending topic kan itu (HTI). Kita lihat nanti seperti apa, yang pasti sedang dibahas," ucap Prasetyo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)