Cegah Kekerasan Anak, Pemerintah Harus Optimalkan Perlindungan

Jum'at, 13 Mei 2016 - 02:30 WIB
Cegah Kekerasan Anak,...
Cegah Kekerasan Anak, Pemerintah Harus Optimalkan Perlindungan
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebiri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemerintah beberapa waktu lalu.

Namun DPR dan pakar pidana menilai, pemerintah juga perlu mengoptimalisasi upaya perlindungan terhadap anak-anak, sehingga kejadian serupa tidak terulang.

"Menghukum seberat-beratnya (pelaku) penting. Tapi yang lebih penting optimalkan perlindungan anak, pencegahan yang harus diutamakan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

Fickar berpandangan, salah satu penyebab kejahatan seksual yang sering terjadi karena, aparat kurang responsif ketika menangani persoalan kejahatan seksual.

Faktanya, ada banyak kejahatan terhadap anak yang tidak tercatat atau tidak sampai ke proses pengadilan, bahkan banyak juga yang tidak terungkap sama sekali.

"Sikap masyarakat dalam menempatkan kejahatan terhadap anak belum sensitif," ujarnya.

Menanggapi Perppu Kebiri, Fickar menjelaskan, sesungguhnya kejahatan seksual sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Seperti kejahatan seksual dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Begitu juga dengan pemerkosaan yang diatur dalam KUHPidana dan kekerasan seksual terhadap anak-anak diatur secara lebih rinci dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

"Perppu lahir karena adanya suatu kedaruratan dan banyak juga perppu yang tidak jadi UU karena tidak lolos di DPR. Karena itu, DPR harus punya sense of urgency dalam melihat perppu nanti," harapnya.
(maf)
Berita Terkait
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
38 menit yang lalu
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
1 jam yang lalu
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
2 jam yang lalu
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
2 jam yang lalu
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
4 jam yang lalu
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved