Cegah Kekerasan Anak, Pemerintah Harus Optimalkan Perlindungan

Jum'at, 13 Mei 2016 - 02:30 WIB
Cegah Kekerasan Anak,...
Cegah Kekerasan Anak, Pemerintah Harus Optimalkan Perlindungan
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebiri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemerintah beberapa waktu lalu.

Namun DPR dan pakar pidana menilai, pemerintah juga perlu mengoptimalisasi upaya perlindungan terhadap anak-anak, sehingga kejadian serupa tidak terulang.

"Menghukum seberat-beratnya (pelaku) penting. Tapi yang lebih penting optimalkan perlindungan anak, pencegahan yang harus diutamakan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

Fickar berpandangan, salah satu penyebab kejahatan seksual yang sering terjadi karena, aparat kurang responsif ketika menangani persoalan kejahatan seksual.

Faktanya, ada banyak kejahatan terhadap anak yang tidak tercatat atau tidak sampai ke proses pengadilan, bahkan banyak juga yang tidak terungkap sama sekali.

"Sikap masyarakat dalam menempatkan kejahatan terhadap anak belum sensitif," ujarnya.

Menanggapi Perppu Kebiri, Fickar menjelaskan, sesungguhnya kejahatan seksual sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Seperti kejahatan seksual dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Begitu juga dengan pemerkosaan yang diatur dalam KUHPidana dan kekerasan seksual terhadap anak-anak diatur secara lebih rinci dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

"Perppu lahir karena adanya suatu kedaruratan dan banyak juga perppu yang tidak jadi UU karena tidak lolos di DPR. Karena itu, DPR harus punya sense of urgency dalam melihat perppu nanti," harapnya.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved