Cegah Kekerasan Anak, Pemerintah Harus Optimalkan Perlindungan

Jum'at, 13 Mei 2016 - 02:30 WIB
Cegah Kekerasan Anak,...
Cegah Kekerasan Anak, Pemerintah Harus Optimalkan Perlindungan
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebiri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemerintah beberapa waktu lalu.

Namun DPR dan pakar pidana menilai, pemerintah juga perlu mengoptimalisasi upaya perlindungan terhadap anak-anak, sehingga kejadian serupa tidak terulang.

"Menghukum seberat-beratnya (pelaku) penting. Tapi yang lebih penting optimalkan perlindungan anak, pencegahan yang harus diutamakan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

Fickar berpandangan, salah satu penyebab kejahatan seksual yang sering terjadi karena, aparat kurang responsif ketika menangani persoalan kejahatan seksual.

Faktanya, ada banyak kejahatan terhadap anak yang tidak tercatat atau tidak sampai ke proses pengadilan, bahkan banyak juga yang tidak terungkap sama sekali.

"Sikap masyarakat dalam menempatkan kejahatan terhadap anak belum sensitif," ujarnya.

Menanggapi Perppu Kebiri, Fickar menjelaskan, sesungguhnya kejahatan seksual sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Seperti kejahatan seksual dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Begitu juga dengan pemerkosaan yang diatur dalam KUHPidana dan kekerasan seksual terhadap anak-anak diatur secara lebih rinci dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

"Perppu lahir karena adanya suatu kedaruratan dan banyak juga perppu yang tidak jadi UU karena tidak lolos di DPR. Karena itu, DPR harus punya sense of urgency dalam melihat perppu nanti," harapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)