Soal Uang USD10.000 Hasil Sitaan KPK, Ini Tanggapan Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi, M Sanusi angkat suara soal uang USD10 ribu yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam lemari besi miliknya.
Sanusi berkilah, uang dalam pecahan USD100 sebanyak 100 lembar yang disita penyidik KPK itu bukanlah hasil suap. Dia berdalih, uang itu adalah hasil dari bisnis properti yang dilakoninya.
"Uang itu hasil bisnis properti saya di Thamrin City," ujar Sanusi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Namun demikian, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu tidak menjabarkan sejak kapan dia melakoni bisnis properti dan menghasilkan uang puluhan ribu dolar Amerika.
Terkait pengakuan tersebut, hingga kini internal KPK masih belum memberikan keterangan soal hasil klarifikasi yang dilakukan penyidik terhadap Sanusi.
"Itu termasuk materi penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Sanusi berkilah, uang dalam pecahan USD100 sebanyak 100 lembar yang disita penyidik KPK itu bukanlah hasil suap. Dia berdalih, uang itu adalah hasil dari bisnis properti yang dilakoninya.
"Uang itu hasil bisnis properti saya di Thamrin City," ujar Sanusi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Namun demikian, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu tidak menjabarkan sejak kapan dia melakoni bisnis properti dan menghasilkan uang puluhan ribu dolar Amerika.
Terkait pengakuan tersebut, hingga kini internal KPK masih belum memberikan keterangan soal hasil klarifikasi yang dilakukan penyidik terhadap Sanusi.
"Itu termasuk materi penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
(kri)