Bos PT Agung Sedayu Jalani Pemeriksaan Ketiga di KPK

Rabu, 11 Mei 2016 - 10:36 WIB
Bos PT Agung Sedayu Jalani Pemeriksaan Ketiga di KPK
Bos PT Agung Sedayu Jalani Pemeriksaan Ketiga di KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu pihak-pihak diduga terlibat dalam suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi pantai utara Jakarta.

Hari ini, KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) di PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma. Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya terhadap Richard Halim dalam kasus tersebut.

"Penyidik memanggil Richard Halim Kusuma sebagai saksi," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).

Richard Halim tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Richard masih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan seputar kasus yang menyeret dirinya itu. (Baca: Kasus Raperda Reklamasi KPK Periksa Bos Agung Sedayu Group)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Sanusi diduga menerima suap dari salah satu pihak perusahaan pengembang yaitu PT Agung Podomoro Land (PT APL).

Dua tersangka lainnya adalah diduga selaku pemberi suap, yaitu Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7366 seconds (0.1#10.140)