LBH Perindo Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Pencemaran Nama Baik HT
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Badan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri guna penuhi panggilan penyidik terkait laporannya terhadap Dede Budhyarto atas tindakan pencemaran nama baik CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
"Ini panggilan kita yang pertama, belum tahu apa yang akan ditanyakan tapi saya yakin pasti masih seputar laporan kita. Kita laporin Kang Dede di mana akun Twitter-nya mengatakan Bapak HT memerintahkan media-media Bapak HT untuk menyerang Ahok," ujar Ricky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Menurut Ricky, akun Twitter milik Dede menyebutkan kalau perintah HT untuk melakukan penyerangan yang berdasarkan pada kebencian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena proposal HT terhadap lahan untuk apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tidak berdasar.
"Di Twitter-nya dia (Dede) bilang ada pertemun dengan Ahok, dikatakan Bapak HT merintah medianya untuk menjatohkan Ahok. Padahal MNC Group tidak memiliki lahan tersebut," tegas Ricky.
Ricky menambahkan, untuk memastikan kebenarannya seluruh masyarakat Indonesia dipersilakan memeriksa seluruh laporan keuangan resmi perusahaan yang tergabung dalam MNC Group ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Silakan saja lacak, ini semua mudah dibuktikan kok apakah benar ada permohonan izin untuk membangun apartemen di Kemang yang diajukan MNC Group," ucapnya.
Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor:LP/424/IV/2016/Bareskrim, Dede dilaporkan atas tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, jejaring sosial berupa website dan twitter, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ini panggilan kita yang pertama, belum tahu apa yang akan ditanyakan tapi saya yakin pasti masih seputar laporan kita. Kita laporin Kang Dede di mana akun Twitter-nya mengatakan Bapak HT memerintahkan media-media Bapak HT untuk menyerang Ahok," ujar Ricky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Menurut Ricky, akun Twitter milik Dede menyebutkan kalau perintah HT untuk melakukan penyerangan yang berdasarkan pada kebencian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena proposal HT terhadap lahan untuk apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tidak berdasar.
"Di Twitter-nya dia (Dede) bilang ada pertemun dengan Ahok, dikatakan Bapak HT merintah medianya untuk menjatohkan Ahok. Padahal MNC Group tidak memiliki lahan tersebut," tegas Ricky.
Ricky menambahkan, untuk memastikan kebenarannya seluruh masyarakat Indonesia dipersilakan memeriksa seluruh laporan keuangan resmi perusahaan yang tergabung dalam MNC Group ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Silakan saja lacak, ini semua mudah dibuktikan kok apakah benar ada permohonan izin untuk membangun apartemen di Kemang yang diajukan MNC Group," ucapnya.
Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor:LP/424/IV/2016/Bareskrim, Dede dilaporkan atas tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, jejaring sosial berupa website dan twitter, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(kri)