KPK Temukan Uang USD10 ribu di Brankas Milik Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman M Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan puluhan ribu dolar Amerika (USD) di dalam brangkas milik Sanusi.
"Dari brankas milik Sanusi ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Yuyuk melanjutkan, uang sebesar USD10 ribu itu didapat setelah penyidik membongkar brankas di kediaman Sanusi pada 4 Mei 2016 lalu. Uang yang ditemukan dalam bentuk pecahan USD100 sebanyak 100 lembar.
Untuk menyelidiki asal muasal uang tersebut, KPK akan segera mengonfirmasi Sanusi. "Penyidik akan konfirmasikan uang tersangka ke tersangka," kata Yuyuk.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda rekkamasi Teluk Jakarta, Sanusi telah menyandang predikat tersangka. Dia kedapatan melakukan transaksi suap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK. Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka penyuap.
"Dari brankas milik Sanusi ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Yuyuk melanjutkan, uang sebesar USD10 ribu itu didapat setelah penyidik membongkar brankas di kediaman Sanusi pada 4 Mei 2016 lalu. Uang yang ditemukan dalam bentuk pecahan USD100 sebanyak 100 lembar.
Untuk menyelidiki asal muasal uang tersebut, KPK akan segera mengonfirmasi Sanusi. "Penyidik akan konfirmasikan uang tersangka ke tersangka," kata Yuyuk.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda rekkamasi Teluk Jakarta, Sanusi telah menyandang predikat tersangka. Dia kedapatan melakukan transaksi suap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK. Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka penyuap.
(kri)