Kasus Siyono, Polri Siap Umumkan Hasil Sidang Dua Anggota Densus
Senin, 09 Mei 2016 - 16:02 WIB
Kasus Siyono, Polri Siap Umumkan Hasil Sidang Dua Anggota Densus
A
A
A
JAKARTA - Sidang kode etik dan disiplin untuk dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 terkait tewasnya terduga teroris Siyono telah selesai.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, hari ini dewan etik dari divisi Propam Mabes Polri akan membacakan putusan hasil rangkaian sidang yang melibatkan dua terduga anggota Densus 88 yaitu AKBP T dan Ipda H.
"Kalau tidak ada halangan hari ini, apabila pimpinan sidang merasa perlu ada pemeriksaan tambahan, sangat dimungkinkan ada waktu tambahan," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Sebelumnya, AKBP T dan Ipda H sudah menjalani sidang yang beragendakan pembelaan antara lain kedua anggota belum pernah menerima hukuman dan selama ini telah menjalankan tugas dengan baik di Densus 88.
"Tentu jadi pertimbangan karena sedang bertugas, lain halnya tidak dalam menjalankan tugas jadi beda kondisi. Yang dilihat apakah ada semacam kekeliruan kesalahan yang dilakukan, ini yang sedang dicari," ucap Boy Rafli.
Sebelumnya, dua anggota Densus telah dituntut untuk meminta maaf karena telah lalai dalam melaksanakan tugasnya bahkan sempat akan mengalami pemotongan hak di kepolisian hingga mengalami mutasi.
Untuk diketahui, pada 8 Maret 2016 Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono di dekat kediamannya di Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
Selanjutnya pada 10 Maret, Densus melanjutkan operasi dengan penggeledahan di rumah Siyono dan keesokan harinya Siyono dikabarkan telah meninggal dunia akibat berkelahi dengan dua anggota Densus 88.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, hari ini dewan etik dari divisi Propam Mabes Polri akan membacakan putusan hasil rangkaian sidang yang melibatkan dua terduga anggota Densus 88 yaitu AKBP T dan Ipda H.
"Kalau tidak ada halangan hari ini, apabila pimpinan sidang merasa perlu ada pemeriksaan tambahan, sangat dimungkinkan ada waktu tambahan," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Sebelumnya, AKBP T dan Ipda H sudah menjalani sidang yang beragendakan pembelaan antara lain kedua anggota belum pernah menerima hukuman dan selama ini telah menjalankan tugas dengan baik di Densus 88.
"Tentu jadi pertimbangan karena sedang bertugas, lain halnya tidak dalam menjalankan tugas jadi beda kondisi. Yang dilihat apakah ada semacam kekeliruan kesalahan yang dilakukan, ini yang sedang dicari," ucap Boy Rafli.
Sebelumnya, dua anggota Densus telah dituntut untuk meminta maaf karena telah lalai dalam melaksanakan tugasnya bahkan sempat akan mengalami pemotongan hak di kepolisian hingga mengalami mutasi.
Untuk diketahui, pada 8 Maret 2016 Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono di dekat kediamannya di Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
Selanjutnya pada 10 Maret, Densus melanjutkan operasi dengan penggeledahan di rumah Siyono dan keesokan harinya Siyono dikabarkan telah meninggal dunia akibat berkelahi dengan dua anggota Densus 88.
(maf)