Lima Pekerja Kereta Cepat Asal China Dinyatakan Tersangka
![Lima Pekerja Kereta...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2016/05/07/13/1106769/lima-pekerja-kereta-cepat-asal-china-dinyatakan-tersangka-QYc-thumb.jpg)
Lima Pekerja Kereta Cepat Asal China Dinyatakan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Lima pekerja proyek kereta cepat asal China yang ditangkap pihak TNI Angkatan Udara (AU) beberapawa waktu lalu akhirnya dinyatakan tersangka oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Lima pekerja asal China itu ditangkap TNI AU ketika melakukan pengeboran di kawasan Halim Perdanakusuma.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur menyatakan kelima pekerja asal China itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan proses penyidikannya akan diambil alih oleh penyidik, Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie dalam konferensi persnya di Gedung Imigrasi Kelas I, Jakarta timur, Sabtu (7/5/2016).
Dia menjelaskan, pengenaan tindakan projustisia kepada para pekerja asal China itu didukung oleh bukti-bukti yang cuku, termasuk pengakuan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kelimanya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Ya barang siapa yang menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya, berkaitan dengan kegiatan dengan pekerjaannya di wilayah Indonesia, diancam hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.
Dia menuturkan, selain memeriksa para pekerja asal China itu, pihaknya juga memeriksa dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut diamankan pihak TNI AU di Halim Perdanakusuma. (Baca: Identitas Pekerja Kereta Cepat Asal China yang Ditangkap TNI)
"Iya ada dua orang WNI, keduanya sejauh ini sebagai saksi. Masih saksi karena kami butuh keterangan mereka. Yang satu driver dan satu lagi penerjemah," tuturnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur menyatakan kelima pekerja asal China itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan proses penyidikannya akan diambil alih oleh penyidik, Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie dalam konferensi persnya di Gedung Imigrasi Kelas I, Jakarta timur, Sabtu (7/5/2016).
Dia menjelaskan, pengenaan tindakan projustisia kepada para pekerja asal China itu didukung oleh bukti-bukti yang cuku, termasuk pengakuan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kelimanya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Ya barang siapa yang menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya, berkaitan dengan kegiatan dengan pekerjaannya di wilayah Indonesia, diancam hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.
Dia menuturkan, selain memeriksa para pekerja asal China itu, pihaknya juga memeriksa dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut diamankan pihak TNI AU di Halim Perdanakusuma. (Baca: Identitas Pekerja Kereta Cepat Asal China yang Ditangkap TNI)
"Iya ada dua orang WNI, keduanya sejauh ini sebagai saksi. Masih saksi karena kami butuh keterangan mereka. Yang satu driver dan satu lagi penerjemah," tuturnya.
(kur)