Wakil Wali Kota Ambon Bantah Terima Rp300 Juta

Kamis, 05 Mei 2016 - 18:26 WIB
Wakil Wali Kota Ambon...
Wakil Wali Kota Ambon Bantah Terima Rp300 Juta
A A A
JAKARTA - Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina menegaskan tidak pernah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Kuasa hukum Armyn menyatakan informasi yang menyebutkan kliennya menerima uang Rp300 juta mengada-ada.

"Klien kami tidak pernah memerintahkan Amran Mustary sebagai Kepala Pelaksana Balai Jalan Nasional IX untuk menerima uang Rp300 juta dari Abdul Khoir seperti diberitakan, " kata kuasa hukum Armyn, Almudatsir Zain Sangadji di Kantor Redaksi Sindonews, Kamis (5/5/2016).

Hal itu diungkapkan Amudatsir menanggapi berita Sindonews berjudul Wakil Wali Kota Ambon Diduga Terima Rp300 Juta, Kamis (5/5/2016).

Menurut Almudatsir, sebagai Wali Kota Ambon, Armyn tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan proyek BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

Dia juga menolak pernyataan kuasa hukum Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, Haeruddin Massaro yang menyatakan Armyn telah menjadikan Khoir sebagai "sapi perah".

"Oleh karena itu secara logis apa yang dikatakan kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro, bahwa klien kami telah menjadikan Abdul Khoir sebagai 'sapi perah' bersifat fitnah, salah alamat, dan cenderung merusak nama baik klien kami," katanya.

Dalam surat hak jawab yang disampaikan kepada Sindonews, kuasa hukum Wakil Wali Kota Ambon merasakan keberatan dengan pemberitaan tersebut karena tidak ada satu pun keterangan yang berasal dari kliennya.

Kuasa hukum Armyn juga meminta kepada Haeruddin Massaro selalu kuasa hukum Abdul Khoir agar tidak menyampaikan informasi sebagai berita yang tidak relevan kepada media masa karena akan menggiring opini publik secara keliru dalam proses penegakan hukum.

"Sebagai kuasa hukum, Massaro seharusnya menghargai proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus ini dengan tidak membuat pernyataan yang kontraproduktif," kata Abdul Haji Talaqhu, yang juga kuasa hukum Armyn.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Armyn sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu 4 Mei 2016.

Terkait pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Armyn menyatakan kliennya diperiksa KPK selama satu jam. "Segala hal yang ditanyakan KPK dalam BAP telah dijelaskan klien kami."
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3082 seconds (0.1#10.140)