Tanggapan Kejagung Soal Isu La Nyalla Ditangkap

Selasa, 03 Mei 2016 - 19:14 WIB
Tanggapan Kejagung Soal...
Tanggapan Kejagung Soal Isu La Nyalla Ditangkap
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum mengetahui informasi tentang pemulangan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattallitti dari Singapura.

La Nyalla adalah tersangka dugaan pencucian uang dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku belum menerima informasi tentang kondisi La Nyalla.

"Sementara belum terdengar, ada informasi demikian. Emang ada informasi dia (La Nyalla) akan ke Indonesia karena dia kan punya paspor yang sudah dicabut tapi kira belum dapat berita lebih lanjut lagi," ujar Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Ditanya tentang kabar La Nyalla ditangkap, Arminsyah belum dapat memberikan komentar. "Lebih lanjut saya enggak bisa menjelaskannya ya," ujar Arminsyah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tela menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat dengan tersangka La Nyalla.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)