Kasus Kematian Siyono, Polri Kembali Gelar Sidang Etik Anggota Densus 88
Senin, 02 Mei 2016 - 15:03 WIB
Kasus Kematian Siyono, Polri Kembali Gelar Sidang Etik Anggota Densus 88
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik dan disiplin terhadap anggota Densus 88 yang menyebabkan kematian pada terduga teroris Siyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, materi dalam sidang kali ini adalah mendengarkan pembelaan dari salah satu anggota Densus yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Siyono.
"Mendengarkan pembelaan dari terduga pelanggaran dari salah satu anggota Densus, besok dilanjut anggota satunya lagi," ujar Agus Rianto melalui pesan singkat, Senin (2/5/2015).
(Baca juga: Jokowi Sebut Alhamdulillah 10 WNI yang Disandera Sudah Dibebaskan)
Menurut Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Mochamad Iriawan, jika kematian Siyono disebabkan oleh kesalahan prosedur Densus 88 dalam mendampingi Siyono sehingga terjadi perkelahian karena anggota Densus membuka borgol tangan pada Siyono.
"Intinya ada kesalahan prosedur, gak diborgol karena merasa sudah dekat," kata Iriawan.
Untuk diketahui, pada 8 Maret 2016 lalu Densus 88 melakukan penangkapan terhadap Siyono di dekat kediamannya di Klaten Jawa Tengah, selanjutnya pada tanggal 10 Maret Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah Siyono dan keesokan harinya pada tanggal 11 Maret Siyono dikabarkan telah meninggal dunia akibat kepalanya terbentur besi dalam mobil.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, materi dalam sidang kali ini adalah mendengarkan pembelaan dari salah satu anggota Densus yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Siyono.
"Mendengarkan pembelaan dari terduga pelanggaran dari salah satu anggota Densus, besok dilanjut anggota satunya lagi," ujar Agus Rianto melalui pesan singkat, Senin (2/5/2015).
(Baca juga: Jokowi Sebut Alhamdulillah 10 WNI yang Disandera Sudah Dibebaskan)
Menurut Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Mochamad Iriawan, jika kematian Siyono disebabkan oleh kesalahan prosedur Densus 88 dalam mendampingi Siyono sehingga terjadi perkelahian karena anggota Densus membuka borgol tangan pada Siyono.
"Intinya ada kesalahan prosedur, gak diborgol karena merasa sudah dekat," kata Iriawan.
Untuk diketahui, pada 8 Maret 2016 lalu Densus 88 melakukan penangkapan terhadap Siyono di dekat kediamannya di Klaten Jawa Tengah, selanjutnya pada tanggal 10 Maret Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah Siyono dan keesokan harinya pada tanggal 11 Maret Siyono dikabarkan telah meninggal dunia akibat kepalanya terbentur besi dalam mobil.
(maf)