WNI Masih Disandera, Indonesia Diminta Hormati Kedaulatan Filipina
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia hingga sekarang belum diizinkan memasuki wilayah Filipina untuk membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Namun, masyarakat Indonesia diminta menghormati kedaulatan Filipina.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, koordinasi kedua negara masih dilakukan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan Filipina. Dia menjelaskan, sekarang masih berlangsung proses negosiasi dengan pihak kelompok Abu Sayyaf dalam pembebasan WNI.
"Kita tahu bahwa Bu Menlu juga selalu melakukan komunikasi dengan pejabat di sana (Filipina-red). Upaya ini berjalan agar lobi-lobi dengan pejabat pemegang otoritas di sana kita harapkan kegiatan di lapangan berhasil," ujar Boy Rafli di Jakarta, Kamis (29/4/2016).
Awalnya ada 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Penyanderaan kembali dilakukan kelompok Abu Sayyaf terhadap empat WNI disekitar perairan Malaysia dan Filipina.
Upaya pembebasan alot dilakukan, karena kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan. (Baca: Bebaskan WNI, Filipina Diminta Buka Pintu untuk Militer Indonesia)
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, koordinasi kedua negara masih dilakukan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan Filipina. Dia menjelaskan, sekarang masih berlangsung proses negosiasi dengan pihak kelompok Abu Sayyaf dalam pembebasan WNI.
"Kita tahu bahwa Bu Menlu juga selalu melakukan komunikasi dengan pejabat di sana (Filipina-red). Upaya ini berjalan agar lobi-lobi dengan pejabat pemegang otoritas di sana kita harapkan kegiatan di lapangan berhasil," ujar Boy Rafli di Jakarta, Kamis (29/4/2016).
Awalnya ada 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Penyanderaan kembali dilakukan kelompok Abu Sayyaf terhadap empat WNI disekitar perairan Malaysia dan Filipina.
Upaya pembebasan alot dilakukan, karena kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan. (Baca: Bebaskan WNI, Filipina Diminta Buka Pintu untuk Militer Indonesia)
(kur)