Kata Taufik Terkait Perizinan Reklamasi Teluk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta, yang menyeret anggota DPRD DKI M Sanusi.
Kasus tersebut diduga karena adanya ketidaksepakatan antara eksekutif dan anggota dewan soal biaya kontribusi yang wajib dikeluarkan pengembang.
Wakil Ketua sekaligus Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, M Taufik saat memenuhi panggilan KPK mengatakan, perdebatan pembahasan Raperda Reklamasi terus akan berlanjut, meski perkara kontribusi sudah ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Dia menyebut, masalah perizinan yang menjadi faktor yang menjadikan masalah ini terus bergulir. "Izin pelaksanaan sama izin reklamasi, karena perda itu perda tata ruang bukan perda izin. Kita enggak mau masukin izin," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Diketahui sebelumnya, bahwa Sanusi menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Pengacara politikus Gerindra itu, Irsan Gusfrianto mengatakan, kliennya pernah diajak Taufik untuk bertemu dengan bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan di rumahnya.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, yaitu Selamat Nurdin, M Sangaji, dan Prasetyo Edi Marsudi. Dalam pembicaraannya, mereka membahas soal biaya kontribusi sebesar 15% yang diminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada kesempatan itu, Aguan diduga meminta anggota dewan untuk menurunkan biaya kontribusi sebesar 5%. Kasus tersebut akhirnya terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sanusi.
Dia kedapatan menerima duit dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang diberikan melalui karyawannya, Trinanda Prihantoro. Hingga saat ini KPK baru menetapkan Sanusi, Ariesman, dan Trinanda sebagai perantara.
Kasus tersebut diduga karena adanya ketidaksepakatan antara eksekutif dan anggota dewan soal biaya kontribusi yang wajib dikeluarkan pengembang.
Wakil Ketua sekaligus Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, M Taufik saat memenuhi panggilan KPK mengatakan, perdebatan pembahasan Raperda Reklamasi terus akan berlanjut, meski perkara kontribusi sudah ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Dia menyebut, masalah perizinan yang menjadi faktor yang menjadikan masalah ini terus bergulir. "Izin pelaksanaan sama izin reklamasi, karena perda itu perda tata ruang bukan perda izin. Kita enggak mau masukin izin," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Diketahui sebelumnya, bahwa Sanusi menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Pengacara politikus Gerindra itu, Irsan Gusfrianto mengatakan, kliennya pernah diajak Taufik untuk bertemu dengan bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan di rumahnya.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, yaitu Selamat Nurdin, M Sangaji, dan Prasetyo Edi Marsudi. Dalam pembicaraannya, mereka membahas soal biaya kontribusi sebesar 15% yang diminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada kesempatan itu, Aguan diduga meminta anggota dewan untuk menurunkan biaya kontribusi sebesar 5%. Kasus tersebut akhirnya terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sanusi.
Dia kedapatan menerima duit dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang diberikan melalui karyawannya, Trinanda Prihantoro. Hingga saat ini KPK baru menetapkan Sanusi, Ariesman, dan Trinanda sebagai perantara.
(maf)