Anggota DPR Ini Laporkan Pemilik Akun Facebook Sukawani ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Marinus Gea melaporkan pemilik akun Facebook Sukawani Hia ke Polda Metro Jaya. Sukawani diduga telah menyebar fitnah melalui media sosial (medsos).
"Saya melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) telah melaporkan Sukawani ke Polisi untuk memberi efek jera bagi pengguna medsos,” kata Marinus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Marinus mengatakan, Sukawani diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 310 Ayat 1 KUHP junto Pasal 45.
Marinus menjelaskan, Sukawani melakukan posting di Facebook pada 24 April lalu sekitar pukul 14.04 WIB. Postingan tersebut terkait komentar di halaman Facebook Perdamaian Telaumbanua soal pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Kepulauan Nias.
Politikus PDIP ini menjelaskan, Sukawani menuding bahwa pelaksanaan pelantikan itu difasilitasi Himni. Himni juga disebut telah meminta biaya sebesar Rp600 juta kepada bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik.
Menurut Marinus, komentar Sukawani telah menyerang nama baik Himni, serta para pengurusnya. "Itu merupakan tindak pidana pencemaran nama baik seperti termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008," ucap Marinus.
"Saya melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) telah melaporkan Sukawani ke Polisi untuk memberi efek jera bagi pengguna medsos,” kata Marinus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Marinus mengatakan, Sukawani diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 310 Ayat 1 KUHP junto Pasal 45.
Marinus menjelaskan, Sukawani melakukan posting di Facebook pada 24 April lalu sekitar pukul 14.04 WIB. Postingan tersebut terkait komentar di halaman Facebook Perdamaian Telaumbanua soal pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Kepulauan Nias.
Politikus PDIP ini menjelaskan, Sukawani menuding bahwa pelaksanaan pelantikan itu difasilitasi Himni. Himni juga disebut telah meminta biaya sebesar Rp600 juta kepada bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik.
Menurut Marinus, komentar Sukawani telah menyerang nama baik Himni, serta para pengurusnya. "Itu merupakan tindak pidana pencemaran nama baik seperti termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008," ucap Marinus.
(maf)