KPK Kembali Panggil Saksi di Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 27 April 2016 - 11:43 WIB
KPK Kembali Panggil...
KPK Kembali Panggil Saksi di Kasus Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan terhadap pemeriksaan saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

"KPK hari ini memanggil dua orang saksi terkait kasus suap reklamasi yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah dan Heru Wiyanto yang berstatus sebagai PNS. Keduanya diperiksa sebagai saksi dari tersangka M Sanusi (MSN)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, beserta pegawai PT APL Trinanda Prihantoro dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR), sejumlah nama anggota DPRD DKI pun disebut-sebut ikut menerima.

Bahkan, salah satu orang terdekat Gubernur Ahok yang bernama Sunny Tanuwidjaja disebut Sanusi sebagai orang yang mengatur pertemuannya dengan Ariesman. Untuk kepentingan penyidikan, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini juga mencegah Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan juga dilakukan terhadap bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma (RHK).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7120 seconds (0.1#10.140)