Yusril Nilai Aneh Kasus Foto Jokowi-Nikita Disebut Porno
A
A
A
JAKARTA - Yualianus Paonganan alias Ongen yakin dirinya bebas usai jalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Sebenarnya eksepsi ini kita menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis," kata Yusril usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Dalam surat dakwaan kata Yusril tidak dijelaskan betul locus delicti peristiwa tersebut. Bahkan dakwaan itu tidak menjelaskan di mana Ongen melakukan kejahatannya.
"Padahal locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini. Keterangan Ongen itu dilakukan di dalam mobil ketika dia sedang jalan ke Bandung dan dalam perjalanan ke beberapa tempat," ungkap Yusril.
"Kok ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia meng-upload foto Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Dasar penolakan kedua sambung Yusril, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak begitu jelas, apakah delik penghinaan, delik Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau delik pornografi.
Menurutnya, sebab foto yang diunggah kliennya sudah lama ada dan tidak dibuat oleh Ongen. Kemudian banyak lagi pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.
"Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto porno itu siapa? Pelaku foto pornonya Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno terus disebarluaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas," paparnya.
Secara terpisah JPU Sangaji mengatakan, tanggapan atas eksepsi Yusril akan dilakukan minggu depan. Pihaknya akan menjawab semua eksepsi terdakwa.
"Kami akan menanggapi eksepsi minggu depan Selasa tanggal 3 Mei dengan agenda jawaban eksepsi, nanti kami akan memberikan semua tangapan atas eksepsi terdakwa," ujar Sangaji.
Usai persidangan Ongen yang mengenakan kemeja garis warna hitam dan celana hitam berteriak merdeka. "Saya yakin bebas, kalau tidak bebas hukum berarti sudah diperkosa oleh kekuasaan," paparnya.
"Sebenarnya eksepsi ini kita menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis," kata Yusril usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Dalam surat dakwaan kata Yusril tidak dijelaskan betul locus delicti peristiwa tersebut. Bahkan dakwaan itu tidak menjelaskan di mana Ongen melakukan kejahatannya.
"Padahal locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini. Keterangan Ongen itu dilakukan di dalam mobil ketika dia sedang jalan ke Bandung dan dalam perjalanan ke beberapa tempat," ungkap Yusril.
"Kok ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia meng-upload foto Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Dasar penolakan kedua sambung Yusril, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak begitu jelas, apakah delik penghinaan, delik Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau delik pornografi.
Menurutnya, sebab foto yang diunggah kliennya sudah lama ada dan tidak dibuat oleh Ongen. Kemudian banyak lagi pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.
"Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto porno itu siapa? Pelaku foto pornonya Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno terus disebarluaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas," paparnya.
Secara terpisah JPU Sangaji mengatakan, tanggapan atas eksepsi Yusril akan dilakukan minggu depan. Pihaknya akan menjawab semua eksepsi terdakwa.
"Kami akan menanggapi eksepsi minggu depan Selasa tanggal 3 Mei dengan agenda jawaban eksepsi, nanti kami akan memberikan semua tangapan atas eksepsi terdakwa," ujar Sangaji.
Usai persidangan Ongen yang mengenakan kemeja garis warna hitam dan celana hitam berteriak merdeka. "Saya yakin bebas, kalau tidak bebas hukum berarti sudah diperkosa oleh kekuasaan," paparnya.
(maf)