Yusril Nilai Aneh Kasus Foto Jokowi-Nikita Disebut Porno

Selasa, 26 April 2016 - 18:57 WIB
Yusril Nilai Aneh Kasus...
Yusril Nilai Aneh Kasus Foto Jokowi-Nikita Disebut Porno
A A A
JAKARTA - Yualianus Paonganan alias Ongen yakin dirinya bebas usai jalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sebenarnya eksepsi ini kita menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis," kata Yusril usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Dalam surat dakwaan kata Yusril tidak dijelaskan betul locus delicti peristiwa tersebut. Bahkan dakwaan itu tidak menjelaskan di mana Ongen melakukan kejahatannya.

"Padahal locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini. Keterangan Ongen itu dilakukan di dalam mobil ketika dia sedang jalan ke Bandung dan dalam perjalanan ke beberapa tempat," ungkap Yusril.

"Kok ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia meng-upload foto Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.

Dasar penolakan kedua sambung Yusril, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak begitu jelas, apakah delik penghinaan, delik Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau delik pornografi.

Menurutnya, sebab foto yang diunggah kliennya sudah lama ada dan tidak dibuat oleh Ongen. Kemudian banyak lagi pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

"Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto porno itu siapa? Pelaku foto pornonya Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno terus disebarluaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas," paparnya.

Secara terpisah JPU Sangaji mengatakan, tanggapan atas eksepsi Yusril akan dilakukan minggu depan. Pihaknya akan menjawab semua eksepsi terdakwa.

"Kami akan menanggapi eksepsi minggu depan Selasa tanggal 3 Mei dengan agenda jawaban eksepsi, nanti kami akan memberikan semua tangapan atas eksepsi terdakwa," ujar Sangaji.

Usai persidangan Ongen yang mengenakan kemeja garis warna hitam dan celana hitam berteriak merdeka. "Saya yakin bebas, kalau tidak bebas hukum berarti sudah diperkosa oleh kekuasaan," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Skandal Impor Beras,...
Skandal Impor Beras, Politikus PDIP Ajak Perangi Bandit Pangan yang Ambil Duit Negara
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved