MPR Minta Urusan Reklamasi Pantai Jakarta Ditarik ke Pusat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta menyarankan, soal reklamasi Pantai Utara Jakarta sebaiknya langsung ditangani pemerintah pusat.
"Soal reklamasi ini sudah menjadi reklamasi nasional," kata Oesman Sapta dalam siaran pers kepada Sindonews, Minggu 24 April 2016.
"Jadi bukan persoalan di tingkat wilayah lagi. Saran saya soal reklamasi ini ditarik ke pusat. (Pemerintah) pusat yang bertanggung jawab memberikan izin reklamasi. Jadi bukan di tingkat provinsi lagi," imbuhnya.
Oso panggilan akrab politikus ini menyebutkan, reklamasi pantai menjadi kontroversi setelah terungkap kasus dugaan korupsi di balik pemberian izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Soal reklamasi, saya bilang jangan cepat-cepat diputuskan apakah mau dihentikan atau diteruskan. Sebab dalam soal reklamasi ini pemerintah juga ikut bertanggung jawab," ucap Oso.
Dia mengatakan izin reklamasi pantai bukan hanya dikeluarkan oleh pemerintah saat ini, tapi juga pemerintah sebelumnya.
"Izin yang dikeluarkan pemerintah yang lalu apakah tidak berlaku? Kalau tidak berlaku harus diubah. Perlu dimasukkan dalam Undang-undang (UU) jika ingin melakukan perubahan itu, sehingga pengusaha tidak dirugikan," paparnya.
"Soal reklamasi ini sudah menjadi reklamasi nasional," kata Oesman Sapta dalam siaran pers kepada Sindonews, Minggu 24 April 2016.
"Jadi bukan persoalan di tingkat wilayah lagi. Saran saya soal reklamasi ini ditarik ke pusat. (Pemerintah) pusat yang bertanggung jawab memberikan izin reklamasi. Jadi bukan di tingkat provinsi lagi," imbuhnya.
Oso panggilan akrab politikus ini menyebutkan, reklamasi pantai menjadi kontroversi setelah terungkap kasus dugaan korupsi di balik pemberian izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Soal reklamasi, saya bilang jangan cepat-cepat diputuskan apakah mau dihentikan atau diteruskan. Sebab dalam soal reklamasi ini pemerintah juga ikut bertanggung jawab," ucap Oso.
Dia mengatakan izin reklamasi pantai bukan hanya dikeluarkan oleh pemerintah saat ini, tapi juga pemerintah sebelumnya.
"Izin yang dikeluarkan pemerintah yang lalu apakah tidak berlaku? Kalau tidak berlaku harus diubah. Perlu dimasukkan dalam Undang-undang (UU) jika ingin melakukan perubahan itu, sehingga pengusaha tidak dirugikan," paparnya.
(maf)