Soal Pendamping Desa, Pernyataan Mendagri Bisa Picu Konflik

Jum'at, 22 April 2016 - 22:54 WIB
Soal Pendamping Desa,...
Soal Pendamping Desa, Pernyataan Mendagri Bisa Picu Konflik
A A A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah menolak pendamping desa yang tak kompeten disikapi banyak kalangan.

Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil menilai pernyataan Mendagri bisa memicu politisasi peran pendamping desa.

“Permintaan agar kepala daerah menolak pendamping desa yang tak berkompeten berpotensi memicu terjadinya politisasi pemilihan pendamping desa,” ujar Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa Idham Arsyad di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Untuk diketahui Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar kepala daerah menolak pendamping desa yang dinilai tak berkompeten. Permintaan ini disampaikan Mendagri saat memberi pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri angkatan I di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, di Jakarta.

Idham menjelaskan jika kepala daerah diberikan kewenangan menolak tenaga pendamping maka bisa jadi proses seleksi pendamping desa tak berarti lagi. Hasil rekrutmen bisa dengan semena-mena dianulir oleh para kepala daerah.

“Pola ini akan memicu politisasi besar-besaran terhadap penempatan pendamping desa. Kepala daerah dengan berbagai alasan bisa mencoret pendamping yang tidak sesuai dengan seleranya,” katanya.

Pernyataan mendagri, kata Idham, bisa memicu perpecahan antara kepala daerah dan para kepala desa. Bisa saja siapa pendamping desa pilihan kepala daerah dengan kepala desa berbeda.

Jika hal itu terjadi maka yang paling dirugikan adalah para kepala desa dan warga desa sebagai user utama dari pendamping desa. “Permintaan Mendagri bisa memicu konflik antara kepala daerah dan kepala desa yang merugikan warga desa secara umum,” ucapnya.

Idham menilai Kemendagri seharusnya fokus meningkatkan kapabilitas dari penyelenggara pemerintahan desa. Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2015 disebutkan tugas Kemendagri terkait desa adalah membina pemerintahan desa.

Tugasnya antara lain penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengelolahan keuangan dan aset desa, pemilihan kepala desa dan produk hukum desa.

“Fungsi ini sepertinya belum dilakukan secara optimal oleh Kemendagri. Salah satu buktinya banyak kepala desa yang belum bisa menjalankan perannya dalam mengelola dana desa,” katanya.
(dam)
Berita Terkait
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa...
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa Bakti untuk Negeri
Jebolan Kanada, Wilson...
Jebolan Kanada, Wilson Pilih Pulang ke Desa Bangun Ekonomi Lewat Aplikasi Sembako
Kades Pasir Permit Berhentikan...
Kades Pasir Permit Berhentikan 4 Parades Tanpa Izin Camat
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved