Sikap MUI Soal Larangan Abu Bakar Baasyir Beri Tausiah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah harus memiliki alasan jelas dalam melarang ustaz Abu Bakar Baasyir memberikan tausiah. Tausiah tidak boleh dilarang selama tidak menyebarkan paham radikal.
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamidan mengatakan, pemerintah bisa melakukan upaya lain untuk mengontrol tausiah yang diberikan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir selama di tahanan. Dia mencontohkan, tausiah bisa dilakukan secara tertulis.
"Jadi ada bukti bahwa dia memang tidak mengajarkan radikalisme dan sejenisnya itu," ujar Hamidan kepada Sindonews melalui telepon, Kamis, 21 April 2016.
Dia menegaskan, dalam ajaran Islam dilarang menyebarkan paham kekerasan. Sebaliknya, kata dia, Islam mengajarkan kebaikan. (Baca: Pemerintah Larang Abu Bakar Baasyir Beri Tausiah)
"Tausiahnya harus substantif. Misalnya menyuruh orang berpuasa, salat dan lain-lain itu boleh," ucapnya.
Pemerintah beralasan melarang Abu Bakar Baasyir memberikan tausiah selama di tahanan untuk mencegah penyebaran paham radikal.
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamidan mengatakan, pemerintah bisa melakukan upaya lain untuk mengontrol tausiah yang diberikan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir selama di tahanan. Dia mencontohkan, tausiah bisa dilakukan secara tertulis.
"Jadi ada bukti bahwa dia memang tidak mengajarkan radikalisme dan sejenisnya itu," ujar Hamidan kepada Sindonews melalui telepon, Kamis, 21 April 2016.
Dia menegaskan, dalam ajaran Islam dilarang menyebarkan paham kekerasan. Sebaliknya, kata dia, Islam mengajarkan kebaikan. (Baca: Pemerintah Larang Abu Bakar Baasyir Beri Tausiah)
"Tausiahnya harus substantif. Misalnya menyuruh orang berpuasa, salat dan lain-lain itu boleh," ucapnya.
Pemerintah beralasan melarang Abu Bakar Baasyir memberikan tausiah selama di tahanan untuk mencegah penyebaran paham radikal.
(kur)