Kasus Siyono, Dua Anggota Densus Bisa Kena Sejumlah Sanksi
Kamis, 21 April 2016 - 18:29 WIB
Kasus Siyono, Dua Anggota Densus Bisa Kena Sejumlah Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, jika kedua anggota Densus 88 terbukti melakukan pembunuhan terhadap terduga teroris Siyono, akan mendapatkan beberapa sanksi.
“Bisa dikurangkan haknya sebagai anggota Kepolisian, bisa juga mengalami pemotongan dari pendapatan, sampai penempatan di tempat khusus,” kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Menurut Boy Rafli, prinsip dari pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut untuk melihat sejauh mana menjalankan tugasnya tersebut, apakah terdapat pelanggaran hukum disiplin.
“Tentunya nanti keputusannya akan disampaikan karena kita harus sadari keberadaan dua anggota Densus itu adalah, dalam kapasitas sedang bertugas melaksanakan perintah pimpinan,” ungkap Boy Rafli.
Untuk diketahui, memasuki hari ketiga Divisi Propam Mabes Polri masih menggelar sidang etik dan disiplin dua anggota Densus 88 yang melakukan perlawanan terhadap terduga teroris Siyono hingga menyebabkan kematian.
Memang pada Pasal 51 Ayat 1 Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri menyebutkan, sidang etik dilaksanakan terbuka namun Pasal tersebut memiliki pengecualian jika komisi menghendaki untuk dilakukan secara tertutup.
Sidang tersebut kemudian berlangsung tertutup karena bentuk antisipasi Polri, dalam hal ini yang dihadapi adalah kelompok radikal teroris.
“Bisa dikurangkan haknya sebagai anggota Kepolisian, bisa juga mengalami pemotongan dari pendapatan, sampai penempatan di tempat khusus,” kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Menurut Boy Rafli, prinsip dari pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut untuk melihat sejauh mana menjalankan tugasnya tersebut, apakah terdapat pelanggaran hukum disiplin.
“Tentunya nanti keputusannya akan disampaikan karena kita harus sadari keberadaan dua anggota Densus itu adalah, dalam kapasitas sedang bertugas melaksanakan perintah pimpinan,” ungkap Boy Rafli.
Untuk diketahui, memasuki hari ketiga Divisi Propam Mabes Polri masih menggelar sidang etik dan disiplin dua anggota Densus 88 yang melakukan perlawanan terhadap terduga teroris Siyono hingga menyebabkan kematian.
Memang pada Pasal 51 Ayat 1 Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri menyebutkan, sidang etik dilaksanakan terbuka namun Pasal tersebut memiliki pengecualian jika komisi menghendaki untuk dilakukan secara tertutup.
Sidang tersebut kemudian berlangsung tertutup karena bentuk antisipasi Polri, dalam hal ini yang dihadapi adalah kelompok radikal teroris.
(maf)