Setelah Sempat Menangis, Jaksa Agung Curhat ke DPR
Kamis, 21 April 2016 - 17:42 WIB
Setelah Sempat Menangis, Jaksa Agung Curhat ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Setelah sempat menangis, Jaksa Agung M Prasetyo menceritakan ke Komisi III DPR karena belakangan ini kinerjanya mendapat kritikan dari pemberitaan beberapa media massa.
Dia mengaku mendapatkan banyak perlawanan saat mengusut beberapa perkara. Pemberitaan yang lebih mengkritiknya itu justru dianggap salah satu perlawanan dalam pengusutan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memang dengan menangani kasus ini banyak sekali perlawanan kami hadapi," kata Prasetyo sambil tertawa kecil di hadapan sejumlah anggota dan pemimpin Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
"Termasuk kita harus menghadapi media, kita enggak tahu siapa pemiliknya, yang jelas itu memberitakan terus tiada hari menjelekkan Jaksa Agung," imbuhnya.
Kendati demikian, dirinya tidak menyebutkan media massa mana saja yang mengkritiknya melalui pemberitaan itu. Sebelumnya, Prasetyo tak akan mempersoalkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai tersangka.
Namun, Prasetyo meminta jika kedua anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka buka karna unsur dipaksakan. "Ya silakan, makanya saya minta, harus objektif, transparan, profesional. Kalau enggak, jangan dipaksakan dong," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan.
Dia mengklaim, Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidus Kejati DKI Tomo Sitepu tidak bersalah dalam kasus yang menjerat dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta pihak swasta bernama Marudut Pakpahan.
Menurut Prasetyo, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu tidak mengetahui akan disuap pihak PT Brantas Abipraya itu. "Masa orang enggak salah mau disalah-salahkan, jangan dong, habis nanti orang kita. Kalau salah, enggak ada kompromi, seperti di Bandung, saya serahkan kepada KPK, silakan diproses," tuturnya.
Dia mengaku mendapatkan banyak perlawanan saat mengusut beberapa perkara. Pemberitaan yang lebih mengkritiknya itu justru dianggap salah satu perlawanan dalam pengusutan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memang dengan menangani kasus ini banyak sekali perlawanan kami hadapi," kata Prasetyo sambil tertawa kecil di hadapan sejumlah anggota dan pemimpin Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
"Termasuk kita harus menghadapi media, kita enggak tahu siapa pemiliknya, yang jelas itu memberitakan terus tiada hari menjelekkan Jaksa Agung," imbuhnya.
Kendati demikian, dirinya tidak menyebutkan media massa mana saja yang mengkritiknya melalui pemberitaan itu. Sebelumnya, Prasetyo tak akan mempersoalkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai tersangka.
Namun, Prasetyo meminta jika kedua anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka buka karna unsur dipaksakan. "Ya silakan, makanya saya minta, harus objektif, transparan, profesional. Kalau enggak, jangan dipaksakan dong," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan.
Dia mengklaim, Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidus Kejati DKI Tomo Sitepu tidak bersalah dalam kasus yang menjerat dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta pihak swasta bernama Marudut Pakpahan.
Menurut Prasetyo, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu tidak mengetahui akan disuap pihak PT Brantas Abipraya itu. "Masa orang enggak salah mau disalah-salahkan, jangan dong, habis nanti orang kita. Kalau salah, enggak ada kompromi, seperti di Bandung, saya serahkan kepada KPK, silakan diproses," tuturnya.
(maf)