Tingkatkan SOP Penangkapan Teroris, Polri Libatkan Tim Propam

Kamis, 21 April 2016 - 13:48 WIB
Tingkatkan SOP Penangkapan Teroris, Polri Libatkan Tim Propam
Tingkatkan SOP Penangkapan Teroris, Polri Libatkan Tim Propam
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan akan melakukan peningkatan Standart Operasional Prosedur (SOP) untuk anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam menjalankan tugas khususnya dalam menangani terorisme.

“Kita (Polri) sudah tentukan kebijakan bahwa setiap penangkapan yang terduga teroris akan diawasi dan terjunkan tim Propam untuk mengawasi pelaksanaan prosedur penyidikan dan pengembangannya,” ujar Badrodin di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Menurut Badrodin, pendampingan yang dilakukan Divisi Propram Mabes Polri sangat penting mulai dari penangkapan hingga pemeriksaan, mengingat kematian pada terduga teroris Siyono yang dilakukan dua anggota Densus 88.

“Di manapun juga setiap penangkapan, sejak itu dilaporkan, kita (Polri) akan menerjunkan tim (Propam) untuk memantau,” kata Barodin.

Untuk diketahui, memasuki hari ketiga divisi Propam Mabes Polri masih menggelar sidang etik dan disiplin dua anggota Densus 88 yang melakukan perlawanan terhadap terduga teroris Siyono hingga menyebabkan kematian.

Memang pada Pasal 51 Ayat 1 Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyebutkan sidang etik dilaksanakan secara terbuka. Namun, pasal tersebut memiliki pengecualian jika komisi menghendaki untuk dilakukan secara tertutup. Sidang tersebut berlangsung secara tertutup karena bentuk antisipasi Polri dalam hal ini yang dihadapi adalah kelompok radikal teroris.

Pada tanggal 8 Maret 2016, Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap Siyono di dekat kediamannya di Klaten Jawa Tengah. Selanjutnya pada tanggal 10 Maret, Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah Siyono dan keesokan harinya pada tanggal 11 Maret Siyono dikabarkan telah meninggal dunia akibat kepalanya terbentur besi dalam mobil.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3998 seconds (0.1#10.140)