Tinggalkan Gedung KPK, Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Bungkam
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Richard diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Richard tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan.
Dia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berwarna putih bernomor polisi B 88 IF. Mobil itu juga digunakan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan saat diperiksa KPK, Selasa 19 April 2016.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Richard diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group.
"Richard dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG," kata Yuyuk.
Dia menjelaskan Richard akan ditanyai penyidik tentang izin reklamasi yang didapat PT Agung Sedayu Group. "Akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusahaan ini," kata Yuyuk.
Richard diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Richard tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan.
Dia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berwarna putih bernomor polisi B 88 IF. Mobil itu juga digunakan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan saat diperiksa KPK, Selasa 19 April 2016.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Richard diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group.
"Richard dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG," kata Yuyuk.
Dia menjelaskan Richard akan ditanyai penyidik tentang izin reklamasi yang didapat PT Agung Sedayu Group. "Akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusahaan ini," kata Yuyuk.
(dam)