Periksa Anggota Densus 88, Propam Polri Hadirkan 10 Saksi
Selasa, 19 April 2016 - 17:57 WIB
Periksa Anggota Densus 88, Propam Polri Hadirkan 10 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik dan disiplin terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menyebabkan kematian terduga teroris, Siyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto mengatakan, persidangan dugaan pelanggaran etik itu juga menghadirkan 10 saksi. Keterangan 10 saksi dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“10 saksi itu di antaranya Kapolres Klaten, orangtua Siyono, dokter dari pihak Polri dan anggota Densus,” kata Agus di Ruang Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Agus, sejauh ini Polri masih belum dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan anggota Densus karena masih dalam tahap awal. Pasalnya, anggota Densus hanya ingin mempertahankan diri karena mendapatkan serangan dari Siyono.
“Tapi kita belum bisa memvonis dan membuat keputusan sebelum sidang tentang permasalahan ini selesai. Kalau di sidang terbukti ada pelanggaran tentunya majelis hakim akan membuat keputusan,” ujar Agus.
Sebelumnya Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sempat mengungkapkanadanya kesalahan prosedur anggota Densus 88 yang mendampingi Siyono saat menunjukkan tempat penyimpanan senjata di Prambanan, Jawa Tengah.
Akibatnya terjadi perkelahian antara anggota Densus dan Siyono "Intinya ada kesalahan prosedur, enggak diborgol karena merasa sudah dekat," kata Iriawan 8 April 2016.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto mengatakan, persidangan dugaan pelanggaran etik itu juga menghadirkan 10 saksi. Keterangan 10 saksi dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“10 saksi itu di antaranya Kapolres Klaten, orangtua Siyono, dokter dari pihak Polri dan anggota Densus,” kata Agus di Ruang Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Agus, sejauh ini Polri masih belum dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan anggota Densus karena masih dalam tahap awal. Pasalnya, anggota Densus hanya ingin mempertahankan diri karena mendapatkan serangan dari Siyono.
“Tapi kita belum bisa memvonis dan membuat keputusan sebelum sidang tentang permasalahan ini selesai. Kalau di sidang terbukti ada pelanggaran tentunya majelis hakim akan membuat keputusan,” ujar Agus.
Sebelumnya Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sempat mengungkapkanadanya kesalahan prosedur anggota Densus 88 yang mendampingi Siyono saat menunjukkan tempat penyimpanan senjata di Prambanan, Jawa Tengah.
Akibatnya terjadi perkelahian antara anggota Densus dan Siyono "Intinya ada kesalahan prosedur, enggak diborgol karena merasa sudah dekat," kata Iriawan 8 April 2016.
(dam)