Sidang Anggota Densus 88 Digelar Tertutup, Ini Alasan Polri
A
A
A
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Polri menggelar sidang etik dan disiplin secara tertutup terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menyebabkan kematian terduga teroris, Siyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto mengatakan sidang tertutup merupakan bentuk antisipatif Polri dari kelompok teroris.
“Kita bukan tidak transparan karena teman Densus yang dihadapi ini kelompok radikal, kelompok teroris, kita (Polri) tidak tahu di mana adanya orang-orang yang terkait kelompok tersebut,” kata Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Agus mengakui pada Pasal 51 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Dalam aturan tersebut menyebutkan sidang etik dilaksanakan secara terbuka, namun pasal tersebut memiliki kekecualian jika komisi menghendaki untuk dilakukan secara tertutup.
“Tapi untuk keterkaitan kali ini tertutup. Dalam Pasal 51 (digelar secara) terbuka kecuali Majelis Komisi mengkehendaki tertutup,” ucap Agus. (Baca juga: Polri Siap Dikritik bila Ada Kejanggalan di Kasus Siyono)
Kendati demikian Polri tidak menutup kemungkinan untuk memberitahukan hasil dari persidangan tersebut. “Hasilnya kami (Polri) sampaikan tapi untuk kegiatan seperti ini memang butuh pemahaman media dan masyarakat kalau dilaksanakan tertutup,” ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto mengatakan sidang tertutup merupakan bentuk antisipatif Polri dari kelompok teroris.
“Kita bukan tidak transparan karena teman Densus yang dihadapi ini kelompok radikal, kelompok teroris, kita (Polri) tidak tahu di mana adanya orang-orang yang terkait kelompok tersebut,” kata Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Agus mengakui pada Pasal 51 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Dalam aturan tersebut menyebutkan sidang etik dilaksanakan secara terbuka, namun pasal tersebut memiliki kekecualian jika komisi menghendaki untuk dilakukan secara tertutup.
“Tapi untuk keterkaitan kali ini tertutup. Dalam Pasal 51 (digelar secara) terbuka kecuali Majelis Komisi mengkehendaki tertutup,” ucap Agus. (Baca juga: Polri Siap Dikritik bila Ada Kejanggalan di Kasus Siyono)
Kendati demikian Polri tidak menutup kemungkinan untuk memberitahukan hasil dari persidangan tersebut. “Hasilnya kami (Polri) sampaikan tapi untuk kegiatan seperti ini memang butuh pemahaman media dan masyarakat kalau dilaksanakan tertutup,” ujarnya.
(dam)