Tanpa Adanya Pengadilan, Kasus HAM Enggak Bakal Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Tanpa adanya Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc, upaya penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dinilai seperti jalan di tempat.
Komisi Kejaksaan (Komjak) pun menunggu pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc itu untuk mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung), agar menindaklanjuti berkas penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Hambatannya itu satu, soal regulasi yang memerlukan payung hukum, khususnya pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc dan itu tidak mudah," kata Komisioner Komjak Barita Simanjuntak kepada Sindonews, Selasa (19/4/2016).
Menurut Barita, Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang pernah digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, diperlukan untuk penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Jadi itulah langkah-langkah hukum. Kita menunggu agar bisa mendorong kejaksaan khususnya memulai proses itu, tanpa adanya payung hukum, selama ini berjalan di tempat, tanpa adanya payung hukum itu agak sulit," tuturnya.
Kendati demikian, Komjak akan menanyakan Jaksa Agung M Prasetyo mengenai perkembangan upaya penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu.
Adapun ketujuh perkara yang mandek yaitu peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965/1969, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.
Komisi Kejaksaan (Komjak) pun menunggu pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc itu untuk mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung), agar menindaklanjuti berkas penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Hambatannya itu satu, soal regulasi yang memerlukan payung hukum, khususnya pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc dan itu tidak mudah," kata Komisioner Komjak Barita Simanjuntak kepada Sindonews, Selasa (19/4/2016).
Menurut Barita, Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang pernah digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, diperlukan untuk penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Jadi itulah langkah-langkah hukum. Kita menunggu agar bisa mendorong kejaksaan khususnya memulai proses itu, tanpa adanya payung hukum, selama ini berjalan di tempat, tanpa adanya payung hukum itu agak sulit," tuturnya.
Kendati demikian, Komjak akan menanyakan Jaksa Agung M Prasetyo mengenai perkembangan upaya penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu.
Adapun ketujuh perkara yang mandek yaitu peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965/1969, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.
(maf)