DPR Segera Tuntaskan BPIH 2016
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menyampaikan, Komisi VIII saat ini sedang bekerja keras dan bersungguh-sungguh menuntaskan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016.
Dia menyebut, ada banyak dinamika di dalam rapat internal panitia kerja (panja). Khatibul juga menambahkan, salah satu isu yang sempat merebak dan mendapat sorotan ialah soal evaluasi keuangan haji 2015.
Dalam rapat terakhir, Panja BPIH menyepakati melanjutkan pembahasan BPIH bersama Kementerian Agama (Kemenag) setelah evaluasi keuangan tersebut selesai. "Ini berawal dari laporan keuangan haji yang disampaikan ke Komisi VIII beberapa waktu lalu," kata Khatibul dalam siaran pers, di Jakarta, Senin (18/4/2016).
"Di dalam laporan itu, ada banyak komponen penggunaan anggaran yang dinilai melanggar kesepakatan DPR dan Kementerian Agama. Bahkan sebagian anggota menilai keuangan itu merugikan keuangan haji hingga mencapai lebih dari Rp1 triliun," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, meskipun telah mendapat penjelasan dari Kemenag, namun Komisi VIII belum bisa memahami dan menerimanya. Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII membentuk panja evaluasi penggunaan keuangan haji 2015.
"Dengan adanya panja itu, rapat-rapat BPIH dengan Kemenag terpaksa ditunda. Pasalnya seluruh anggota panja menyepakati bahwa BPIH baru bisa dituntaskan jika evaluasi keuangan itu telah jelas," tambahnya.
Persoalan laporan keuangan ini memang menjadi sangat penting. Itulah sebabnya mengapa Komisi VIII melakukan konsultasi dengan BPK terkait dengan temuan Komisi VIII dalam laporan keuangan teraebut.
"Ada kesamaan pandangan di antara seluruh anggota Komisi VIII untuk membersihkan berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan haji. Masyarakat perlu mengetahui bahwa jika terjadi keterlambatan penetapan BPIH, itu bukan karena panja BPIH tidak sungguh-sungguh. Itu hanya karena laporan keuangan yang disampaikan ke DPR penuh dengan tanda tanya," tandasnya.
Dia menyebut, ada banyak dinamika di dalam rapat internal panitia kerja (panja). Khatibul juga menambahkan, salah satu isu yang sempat merebak dan mendapat sorotan ialah soal evaluasi keuangan haji 2015.
Dalam rapat terakhir, Panja BPIH menyepakati melanjutkan pembahasan BPIH bersama Kementerian Agama (Kemenag) setelah evaluasi keuangan tersebut selesai. "Ini berawal dari laporan keuangan haji yang disampaikan ke Komisi VIII beberapa waktu lalu," kata Khatibul dalam siaran pers, di Jakarta, Senin (18/4/2016).
"Di dalam laporan itu, ada banyak komponen penggunaan anggaran yang dinilai melanggar kesepakatan DPR dan Kementerian Agama. Bahkan sebagian anggota menilai keuangan itu merugikan keuangan haji hingga mencapai lebih dari Rp1 triliun," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, meskipun telah mendapat penjelasan dari Kemenag, namun Komisi VIII belum bisa memahami dan menerimanya. Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII membentuk panja evaluasi penggunaan keuangan haji 2015.
"Dengan adanya panja itu, rapat-rapat BPIH dengan Kemenag terpaksa ditunda. Pasalnya seluruh anggota panja menyepakati bahwa BPIH baru bisa dituntaskan jika evaluasi keuangan itu telah jelas," tambahnya.
Persoalan laporan keuangan ini memang menjadi sangat penting. Itulah sebabnya mengapa Komisi VIII melakukan konsultasi dengan BPK terkait dengan temuan Komisi VIII dalam laporan keuangan teraebut.
"Ada kesamaan pandangan di antara seluruh anggota Komisi VIII untuk membersihkan berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan haji. Masyarakat perlu mengetahui bahwa jika terjadi keterlambatan penetapan BPIH, itu bukan karena panja BPIH tidak sungguh-sungguh. Itu hanya karena laporan keuangan yang disampaikan ke DPR penuh dengan tanda tanya," tandasnya.
(maf)