Kejati Jabar Klaim Uang yang Disita KPK Bukan Uang Suap
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Feri Wibisono mengatakan, uang yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar merupakan uang pengganti kerugian negara atas kasus korupsi BPJS Kabupaten Sumedang dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
"Kami akan melakukan komunikasi terkait uang yang dibawa. Itu uang barang bukti, terkait dengan masalah cicilan uang pengganti. Saya rasa akan dikomunikasikan, saya pikir akan dikembalikan," kata Feri Wibisono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Saat dkondirmasi terpisah, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah membenarkan uang yang telah disita oleh KPK adalah uang pengganti kerugian. Namun dirinya masih harus diteliti kembali apakah nantinya uang tersebut dapat dikatakan gratifikasi atau tidak.
"Katanya itu uang pengganti, itu yang saya terima dari laporannya. Uang tersebut dituangkan dalam tuntutan pidana, jadi artinya uang yang dipegang itu memang disebutkan dalam pidana," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Diketahui, KPK telah melakukan OTT pada 11 Maret 2016 dan menangkap Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejati Jabar beserta alat bukti uang Rp528 juta yang diduga sebagai suap untuk kemudahan perkara kasus korupsi BPJS yang tengah ditangani oleh Kejati Jabar.
Dalam kasus korupsi BPJS di Kabupaten Subang, hakim telah menetapkan dua terdakwa yaitu Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik, kompak menyebutkan aliran dana yang disunat dari anggaran kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014 diduga kuat mengalir ke Bupati Subang Ojang Suhandi yang merugikan negara hingga Rp4,7 miliar.
"Kami akan melakukan komunikasi terkait uang yang dibawa. Itu uang barang bukti, terkait dengan masalah cicilan uang pengganti. Saya rasa akan dikomunikasikan, saya pikir akan dikembalikan," kata Feri Wibisono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Saat dkondirmasi terpisah, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah membenarkan uang yang telah disita oleh KPK adalah uang pengganti kerugian. Namun dirinya masih harus diteliti kembali apakah nantinya uang tersebut dapat dikatakan gratifikasi atau tidak.
"Katanya itu uang pengganti, itu yang saya terima dari laporannya. Uang tersebut dituangkan dalam tuntutan pidana, jadi artinya uang yang dipegang itu memang disebutkan dalam pidana," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Diketahui, KPK telah melakukan OTT pada 11 Maret 2016 dan menangkap Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejati Jabar beserta alat bukti uang Rp528 juta yang diduga sebagai suap untuk kemudahan perkara kasus korupsi BPJS yang tengah ditangani oleh Kejati Jabar.
Dalam kasus korupsi BPJS di Kabupaten Subang, hakim telah menetapkan dua terdakwa yaitu Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik, kompak menyebutkan aliran dana yang disunat dari anggaran kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014 diduga kuat mengalir ke Bupati Subang Ojang Suhandi yang merugikan negara hingga Rp4,7 miliar.
(maf)