HT Tegaskan Tak Terlibat Urusan Operasional PT Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menegaskan tidak pernah mencampuri urusan teknis operasional PT Mobile 8, termasuk terkait restitusi pajak. Sebab sebagai komisaris, tugasnya sebatas pada kebijakan saja.
Menurut HT, komisaris tidak pernah mencampuri urusan teknis oprasional sebuah perusahaan. Dan tugas seorang komisaris adalah menentukan arah kebijakan sebuah perusahaan.
“Saya lebih kepada arah kebijakan grup itu harus dibawa kemana. Untuk urusan operasional, saya tidak terlibat,” ungkap HT seusai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (11/4/2016).
HT mencontohkan terkait tugas komisaris dalam perusahaan. Dalam MNC Group itu, ujarnya, ada ratusan perusahaan. Sebagai seorang CEO, HT menyatakan tidak mengetahui urusan terkait operasional yang dilakukan direksi, melainkan hanya menentukan kebijakan.
“Seperti MNC mau membuat stasiun TV berita, kemudian dibuatlah I News TV. Perusahaan banyak sekali ya, dan saya tidak terlibat operasional di manapun,” tandasnya.
HT pun mengaku penyidik hanya mengulang pertanyaan yang sudah disampaikan sebelumnya dan hanya untuk memperjelas pertanyaan sebelumnya.
“Pertanyaan hanya administratif, jadi substansinya cuma sedikit. Substansi paling cuma 10,” kata HT.
Sebelumnya kuasa hukum HT, Hotman Paris Hutapea telah menjelaskan bahwa Kejagung keliru membawa kasus restitusi pajak ini ke ranah korupsi, karena ini merupakan domain dari tindak pidana pajak.
Selain itu, restitusi pajak mobile 8 masuk pada 2002-2005, sedangkan kasus yang diusut Kejagung mulai 2007-2009. Dan transaksi fiktif yang dikatakan Kejagung itu pada tahun 2007-2009.
"Jadi tidak ada keterkaitan antara restitusi pajak dengan transaksi fiktif," kata Hotman Paris di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis 17 Maret 2016.
Menurut HT, komisaris tidak pernah mencampuri urusan teknis oprasional sebuah perusahaan. Dan tugas seorang komisaris adalah menentukan arah kebijakan sebuah perusahaan.
“Saya lebih kepada arah kebijakan grup itu harus dibawa kemana. Untuk urusan operasional, saya tidak terlibat,” ungkap HT seusai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (11/4/2016).
HT mencontohkan terkait tugas komisaris dalam perusahaan. Dalam MNC Group itu, ujarnya, ada ratusan perusahaan. Sebagai seorang CEO, HT menyatakan tidak mengetahui urusan terkait operasional yang dilakukan direksi, melainkan hanya menentukan kebijakan.
“Seperti MNC mau membuat stasiun TV berita, kemudian dibuatlah I News TV. Perusahaan banyak sekali ya, dan saya tidak terlibat operasional di manapun,” tandasnya.
HT pun mengaku penyidik hanya mengulang pertanyaan yang sudah disampaikan sebelumnya dan hanya untuk memperjelas pertanyaan sebelumnya.
“Pertanyaan hanya administratif, jadi substansinya cuma sedikit. Substansi paling cuma 10,” kata HT.
Sebelumnya kuasa hukum HT, Hotman Paris Hutapea telah menjelaskan bahwa Kejagung keliru membawa kasus restitusi pajak ini ke ranah korupsi, karena ini merupakan domain dari tindak pidana pajak.
Selain itu, restitusi pajak mobile 8 masuk pada 2002-2005, sedangkan kasus yang diusut Kejagung mulai 2007-2009. Dan transaksi fiktif yang dikatakan Kejagung itu pada tahun 2007-2009.
"Jadi tidak ada keterkaitan antara restitusi pajak dengan transaksi fiktif," kata Hotman Paris di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis 17 Maret 2016.
(maf)