KPK Cegah Staf Khusus Ahok ke Luar Negeri

Kamis, 07 April 2016 - 18:39 WIB
KPK Cegah Staf Khusus Ahok ke Luar Negeri
KPK Cegah Staf Khusus Ahok ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan tehadap dua orang dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Keduanya, yakni Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja (ST) dan Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma (RHK).

"Sejak tanggal 6 April KPK ajukan pencegahan terhadap ST dan RHK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).

Priharsa menuturkan, pencegahan terhadap Sunny dan Richard untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Pencekalan akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Saat disinggung soal peran Sunny dan Richard dalam kasus yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Priharsa mengatakan hal tersebut masih akan digali oleh tim penyidik.

"Pencekalan dilakukan agar keduanya tidak pergi ke luar negeri jika penyidik membutuhkan keterangan dari keduanya," ucap Priharsa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7005 seconds (0.1#10.140)