Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Bebaskan Tawanan Abu Sayyaf
A
A
A
JAKARTA - Penyanderaan 10 warga negara Indonesia (WNI) oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina sudah berlangsung selama 13 hari sejak 26 Maret 2016.
Tanggal 8 April besok merupakan batas akhir waktu yang diberikan kelompok milisi itu kepada pemerintah Indonesia untuk menyediakan uang tebusan sebesar 50 juta peso atau Rp15 miliar.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan berharap pemerintah lebih intensif dalam mengupayakan pembebasan 10 WNI tersebut. "Saya berharap pemerintah kita lebih intens menyangkut keselamatan anak negeri," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Menurut dia, terpenting adalah pemerintah dapat menyelamatkan para sandera dengan cara aman dan tepat.
Seperti diketahui, Kelompok Abu Sayyaf telah membajak kapal Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 di perairan Languyan, Filipina pada 26 Maret 2016. Setelah meninggalkan kapal yang dibajak, mereka menawan 10 WNI yang merupakan awak kapal.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut pemerintah harus segera membebaskan 10 orang WNI yang disandera di Filipina Selatan. "Diusahakan harus dalam keadaan selamat seluruhnya sehingga kita dapat memberikan perlindungan kepada seluruh bangsa dan negara," kata Agus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Dia menambahkan sebaiknya pemerintah menyerahkan penyelamatan para sandera kepada aparat kemanan, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tanggal 8 April besok merupakan batas akhir waktu yang diberikan kelompok milisi itu kepada pemerintah Indonesia untuk menyediakan uang tebusan sebesar 50 juta peso atau Rp15 miliar.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan berharap pemerintah lebih intensif dalam mengupayakan pembebasan 10 WNI tersebut. "Saya berharap pemerintah kita lebih intens menyangkut keselamatan anak negeri," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Menurut dia, terpenting adalah pemerintah dapat menyelamatkan para sandera dengan cara aman dan tepat.
Seperti diketahui, Kelompok Abu Sayyaf telah membajak kapal Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 di perairan Languyan, Filipina pada 26 Maret 2016. Setelah meninggalkan kapal yang dibajak, mereka menawan 10 WNI yang merupakan awak kapal.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut pemerintah harus segera membebaskan 10 orang WNI yang disandera di Filipina Selatan. "Diusahakan harus dalam keadaan selamat seluruhnya sehingga kita dapat memberikan perlindungan kepada seluruh bangsa dan negara," kata Agus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Dia menambahkan sebaiknya pemerintah menyerahkan penyelamatan para sandera kepada aparat kemanan, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI).
(dam)