Berhentikan Fahri Hamzah, DPR Tunggu Surat DPP PKS
Rabu, 06 April 2016 - 14:26 WIB
Berhentikan Fahri Hamzah, DPR Tunggu Surat DPP PKS
A
A
A
JAKARTA - Sampai kini pimpinan DPR belum memeroses pencopotan Fahri Hamzah dari jabatan wakil ketua. Untuk membahas tentang pergantian Fahri, DPR masih menunggu surat dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kalau sampai kemarin itu saya mengecek ke kesetjenan belum ada surat keputusan dari PKS untuk permasalahan Pak Fahri," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016). (Baca: Dipecat dari PKS, Fahri Hamzah Gugat ke PN Jaksel)
Menurut dia, saat ini pemimpin DPR dalam kondisi menunggu. Sebab pergantian seorang anggota DPR harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Kalau ada surat masuk, kami akan sampaikan kepada seluruh pimpinan dan kemudian akan melaksanakan rapim (rapat pimpinan) yang kemungkinan besar akan dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) yang melibatkan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Agus mengungkapkan belum akan mengambil putusan secara cepat sebelum surat diajukan ke DPR. "Suratnya saja belum datang, apa yang harus kami lakukan belum ada suratnya. Sebaiknya kami tunggu suratnya dulu baru lanjut ke proses selanjutnya. Kalau suratnya belum datang kita belum bisa melakukan apa-apa," tuturnya.
"Kalau sampai kemarin itu saya mengecek ke kesetjenan belum ada surat keputusan dari PKS untuk permasalahan Pak Fahri," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016). (Baca: Dipecat dari PKS, Fahri Hamzah Gugat ke PN Jaksel)
Menurut dia, saat ini pemimpin DPR dalam kondisi menunggu. Sebab pergantian seorang anggota DPR harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Kalau ada surat masuk, kami akan sampaikan kepada seluruh pimpinan dan kemudian akan melaksanakan rapim (rapat pimpinan) yang kemungkinan besar akan dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) yang melibatkan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Agus mengungkapkan belum akan mengambil putusan secara cepat sebelum surat diajukan ke DPR. "Suratnya saja belum datang, apa yang harus kami lakukan belum ada suratnya. Sebaiknya kami tunggu suratnya dulu baru lanjut ke proses selanjutnya. Kalau suratnya belum datang kita belum bisa melakukan apa-apa," tuturnya.
(dam)