KPK Masih Selidiki Peran Aguan dalam Kasus Raperda Reklamasi

Rabu, 06 April 2016 - 08:43 WIB
KPK Masih Selidiki Peran Aguan dalam Kasus Raperda Reklamasi
KPK Masih Selidiki Peran Aguan dalam Kasus Raperda Reklamasi
A A A
JAKARTA - Peran Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dalam kasus suap pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta masih menjadi misteri.

Pihak KPK belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Aguan dalam kasus suap yang telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

"Kami belum ketahui peran Aguan. Yang bersangkutan berstatus saksi dan belum diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Sementara itu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, selaku sesama pengembang yang memiliki konsesi reklamasi Teluk Jakarta juga tak mau memberi keterangan.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK kemarin, Ariesman membisu. Dia tak mau berkomentar saat ditanyai wartawan soal keterlibatan Aguan dalam dugaan suap pembahasan dua Raperda di DPRD DKI Jakarta.

Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB, Ariesman memilih terus berjalan menuju mobil tahanan. Ariesman bahkan menutup mukanya saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Terkait kasus ini, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Aguan. Permohonan itu telah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5043 seconds (0.1#10.140)